Momen Hari Kartini, Perempuan Jangan Ragu Gunakan Cuti Haid

Jum'at, 20 April 2018 | 16:34 WIB
Momen Hari Kartini, Perempuan Jangan Ragu Gunakan Cuti Haid
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haid, salah satu siklus bulanan yang dialami perempuan setiap bulannya ini sebenarnya layak diganjar dengan cuti haid. Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sayang, tak semua perusahaan memberikan hak cuti ini kepada pekerja perempuan.

Di momen Hari Kartini, Kementerian Kesehatan yang diwakili Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, drg. Kartini Rustandi, M.Kes, meminta agar para pekerja perempuan berani untuk mendapatkan haknya, yakni cuti saat haid.

Mewakili kaum perempuan, Kartini mengatakan bahwa ada sebagian perempuan yang memang mengalami keluhan yang berat ketika haid. Sayangnya karena alasan takut, mereka tetap memaksakan diri untuk bekerja meski kondisi tubuh tak fit saat haid.

"Ada perempuan yang sampai guling-guling kesakitan kalau sedang haid. Ini yang harus kita dorong, agar para pekerja wanita berani mengajukan cuti haid, karena kita memang butuh," ujar dia dalam sesi temu media peringatan Hari Kartini di Gedung Kemenkes Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Baca Juga: Cantik Berdaster, 7 Artis Ini Tetap Hot dan Memesona

Di sisi lain, perusahaan, kata Kartini harus mengabulkan pengajuan cuti haid oleh pekerja perempuan. Menurut dia, jangan jadikan produktivitas menurun karena kekurangan sumber daya manusia menjadi alasan menolak hak pekerja perempuan.

Kemenkes pun, kata dia, telah bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (Perdoki) untuk mendorong pekerja perempuan menggunakan haknya. Menurut dia, jika ada penolakan dari perusahaan, maka bisa ditindak menurut aturan perundang-undangan.

"Kami juga sudah menyurati PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia), kalau ada yang butuh cuti haid, ya kabulkan," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI