IDI Pecat Dokter Terawan, Apa Tanggapan Menkes Nila?

Kamis, 05 April 2018 | 15:11 WIB
IDI Pecat Dokter Terawan, Apa Tanggapan Menkes Nila?
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kanan) bersama Menristekdikti Mohamad Nasir (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek berharap, polemik terkait pemecatan Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat diselesaikan secara internal organisasi profesi.

Menurut Nila, yang bisa menentukan apakah Terawan melanggar kode etik profesi kedokteran, adalah profesi itu sendiri

"Yang menentukan semua itu tentu profesi. Kami dalam keprofesian itu harus menentukan sesuatu dengan suatu penelitian," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Menkes Nila mempersilakan IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), serta himpunan profesi kedokteran, untuk duduk bersama membicarakan soal pemecatan Terawan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gagal Pasangkan Istri Dengan Hamish Daud di Film Ini

"Kami mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," terangnya.

Nila mengaku setuju terjadi rekonsiliasi antara IDI dan Terawan. Sebab itu, ia berharap ada koordinasi di antara pihak-pihak terkait terlebih dahulu, sebelum akhirnya Kemenkes turun tangan untuk menengahi masalah tersebut.

Terkait metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan istilah 'cuci otak’ yang diterapkan Terawan, menurut Menkes Nila, mesti dibuktikan lebih dahulu dengan penelitian. Sebab, hal itu terkait dengan kepentingan banyak orang.

Nila sendiri tidak begitu memahami moteda DSA ala Terawan. Yang bisa menjawab apakah metode tersebut sesuai dengan etika dan standar kedokteran, adalah profesi itu sendiri.

"Saya kebetulan bukan profesi yang (menangani saraf). Jadi kan saya nggak tahu lebih dalam dong. Saya ahli mata, hubungannya sama DSA kasian banget dong. Tanyakan sama profesinya, mungkin juga sudah atau belum (dikaji), nanti saya salah," jelasnya.

Baca Juga: Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!

Dokter Terawan diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI, karena motode DSA yang sering diterapkan untuk menangani pasien stroke, dinilai menyalahi kode etik kedokteran. Di dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, Dokter Terawan yang telah lama menerapkan metode DSA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI