Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI, Prof. Ilham Oetama Marsis, SpOG, mengatakan bahwa status pemberhentian sementara keanggotaan dr. Terawan dari IDI, merupakan wewenang penuh MKEK atau Majelis Kode Etik Kedokteran.
Meski begitu, ia juga mengatakan bahwa sesuai AD/ART PB IDI, dr. Terawan masih memiliki hak mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI.
"Sesuai dengan ketentuan organisasi (AD/ART PB IDI), maka dr. Terawan memiliki hak mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu. Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat. Waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal," tulis Marsis dalam pernyataan yang ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com.
Pemberhentian sementara dr. Terawan dari keanggotaan IDI disinyalir dilatarbelakang oleh metode 'cuci otak' yang ia gunakan dalam menangani masalah stroke.
Baca Juga: Dokter Terawan Dipecat IDI, KSAD Angkat Bicara
Beberapa tokoh penting nasional, tercatat pernah menggunakan metode cuci otak ala dr. Terawan termasuk Abu Rizal Bakri dan Dahlan Iskan.