Suara.com - Lika-Liku Dokter Muda, Ujian Berkali-kali, Depresi dan Bunuh Diri
Orang awam mungkin menganggap profesi dokter sebagai pekerjaan idaman dan bergelimang harta. Tapi nyatanya, ada proses panjang yang bukan hanya memakan waktu atau biaya, tetapi juga menguras mental dan harapan.
Dalam mendapatkan Sertifikat Profesi dan untuk bisa menimang gelar dr. di depan nama, seorang sarjana kedokteran atau S.Ked harus lebih dulu melakukan koas atau magang sebagai Dokter Mudaselama dua tahun.
Pun setelah rampung menyelesaikan masa koas, S.Ked tak serta merta memiliki ijin praktik dan menjadi dokter. Mereka harus kembali melakukan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau UKMPPD yang diselenggarakan oleh Kemristekdikti.
Baca Juga: Menikmati Indahnya Langit di Anantara Kihavah Maldives
Aturan ini, bagi ribuan Dokter Muda, menjadi masalah besar dan dianggap mengganggu proses kelulusan bahkan bisa membuat frustasi.
Ichsan Fathillah, seorang Dokter Muda lulusan Universitas Muhammadiyah, Jakarta, bercerita bagaimana ia dan ribuan Dokter Muda lainnya telah melakukan koas namun belum memiliki Sertifikat Profesi.
Ichsan yang mewakili Perhimpunan Dokter Muda Indonesia mengatakan bahwa dirinya mendapat banyak laporan mengenai keganjilan proses UKMPPD serta dampak psikis dari uji kompetensi tersebut.
Pada 2016 lalu, seorang Dokter Muda asal Makassar dilaporkan telah melakukan tindakan bunuh diri akibat berkali-kali gagal dalam proses UKMPPD.
Pun pada awal Maret 2018 lalu, seorang Dokter Muda meninggalkan surat wasiat berisi perjuangannya mendapatkan gelar dokter sebelum meninggal dunia.
Baca Juga: Asian Games 2018: 2 Kota, 4 Kluster dan 94 Venue
"Sudah psikosomatis (penyakit fisik yang disebabkan oleh faktor mental, seperti stres dan kecemasan). Terus sakit ini dan sakit itu. Akhirnya timbul surat wasiat bagaimana dia berjuang hingga 20 kali ujian. Dia sakit-sakitan dan akhirnya meninggal pada awal Maret kemarin," kata Ichsan kepada Suara.com.
Proses transisi ini, kata Ichsan, dapat memakan waktu hingga bertahun-tahun dan menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.
Dana tersebut diperlukan untuk membayar biaya bimbingan dan ujian, serta biaya SPP dengan besaran nominal mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp10 juta setiap enam bulan.
"Mau tidak mau, uang tidak ada. Kita harus tetap bimbingan dan biaya lagi. Per satu bulan kita juga harus bisa mengeluarkan biaya tiga sampai lima juta untuk biaya bimbingan dan ujian," tambah lelaki yang kini sudah banting stir menjadi konsultan kesehatan swasta tersebut.
Gelar Di Tangan Pilihan Ganda
Proses Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu ujian CBT atau Computer Base Test dan OSCE, metode menguji kompetensi klinik secara obyektif yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dalam ujian CBT, Dokter Muda harus mengerjakan 200 soal pilihan ganda dalam waktu 200 menit.
Ribuan Dokter Muda, kata Ichsan, menemukan banyak kejanggalan pada proses hasil ujian pilihan ganda berbasis komputer tersebut.
Meski diberi judul online atau daring, namun proses ujian masih dilakukan secara offline. Hasil ujian juga tak pernah dirilis tepat waktu oleh situs dikti.go.id.
"Pada kenyataannya, pengumuman bisa maju atau mundur tanpa pengumuman sebelumnya," kata Ichsan.
Senada dengan Ichsan, Dokter Muda asal Universitas Nusa Cendana, Diana Fernandes, juga mempertanyakan sistem ujian daring dari Dikti.
"Pernah 2016 terjadi, di mana orang sudah lulus tapi lalu diralat menjadi tidak lulus. Ada juga yang tidak ikut ujian tapi di pengumuman dia lulus. Setelah dipertanyakan, katanya ada tumpang tindih data. Mereka hanya memberikan permohonan maaf," tambah perempuan asal Kupang tersebut.
Pun dalam siaran kelulusan, Ichsan dan kawan-kawan mempertanyakan redaksional kata yang digunakan oleh pihak panitian UKMPPD.
"Dikatakan 'berdasarkan rapat pleno hasil uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter, berikut nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus'. Berarti hasil kelulusan berdasarkan rapat pleno bukan berdasarkan standar kelulusan. Dari redaksi kalimat saja sudah membuat kita berpikir ke mana-mana," kata Diana lagi.
Ichsan mengaku pernah bertanya mengenai penggunaan kalimat 'rapat pleno' dalam pengumuman hasil ujian.
Dari informasi yang ia dapat, kalimat rapat pleno digunakan untuk mengukur dan menimbang apakah seorang Dokter Muda berhak atau tidak mendapat gelar dokter.
Tak heran bila dalam proses transisi menjadi dokter, seorang Dokter Muda bisa menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah. "Saya sudah tua. Sudah seharusnya tidak lagi meminta uang ke orangtua. Sekarang bagaimana pintar-pintarnya saya mencari uang, memberi uang kepada orangtua, dan membayar biaya bimbingan serta ujian," tambah Ichsan lagi.
Atas dasar problematika tersebut, Ichsan dan kawan-kawan terus berjuang merevisi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ke Badan Legislasi DPR RI.
"Saya hanya ingin meminta pihak pemerintah untuk melihat kami yang berjumlah sekian ribu orang untuk diakui secara legal untuk dapat mengabdi kepada Indonesia, kepada masyarakat dan warga negara," tutup Ichsan.