90 Persen Alat Kesehatan di Indonesia Masih Impor

Senin, 19 Maret 2018 | 12:37 WIB
90 Persen Alat Kesehatan di Indonesia Masih Impor
Ilustrasi alat kesehatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyebut bahwa alat-alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di Indonesia 90 persen didominasi produk impor.

Hal inilah yang membuat Menkes mendorong agar industri alat kesehatan di Indonesia berlomba menciptakan inovasi untuk memproduksi alat kesehatan di negeri sendiri, terutama untuk kebutuhan medis dasar seperti masker, gunting, maupun pinset bedah mata.

"Ketergantungan kita masih sangat besar dari produk impor. Masa masker saja kita masih impor. Padahal penderita TBC kita nomor 2 terbesar di dunia, dan kita meminta yang batuk-batuk untuk pakai masker. Bayangkan untungnya memproduksi masker di Indonesia," ujar Menkes Nila di sela-sela 'Workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan dalam Negeri' di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia menambahkan, penting untuk meningkatkan kemandirian alat kesehatan dalam negeri karena pada 2019, kebutuhan alat kesehatan meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan, terutama dalam memenuhi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Chef Harada Berencana Berobat ke Jepang Sebelum Meninggal

Di Indonesia sendiri, Menkes Nila mengatakan perkembangan jumlah industri alat kesehatan dalam negeri pada awal tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 25,3 persen, yakni 27 industri. Sehingga saat ini telah ada total 242 industri dengan jenis alat kesehatan yang diproduksi sebanyak 294 jenis.

"Meski 90 persen masih impor, kita punya potensi untuk mengembangkan alat kesehatan nasional. Ini yang kita dorong agar setidaknya alat kesehatan dasar seperti gunting atau pinset mata bisa kita buat sendiri," tambah dia.

Untuk mendorong Indonesia sebagai salah satu produsen alat kesehatan berbasis riset, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 63 tahun 2017 tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik.

Dalam Permenkes tersebut dijelaskan terdapat dua jenis uji klinik, yakni uji klinik prapemasaran dan pascapemasaran. Uji klinik prapemasaran adalah uji klinik yang menggunakan produk uji yang belum memiliki izin edar di Indonesia, termasuk uji klinik dengan produk uji yang telah memiliki izin edar untuk indikasi atau maksud penggunaan baru.

Sementara itu, uji klinik pascapemasaran adalah uji klinik yang menggunakan produk uji yang sudah melalui uji klinik prapemasaran dan telah memiliki izin edar di Indonesia untuk mendapatkan data manfaat, keamanan, atau untuk konfirmasi kinerja yang telah disetujui.

Baca Juga: Lulung: Siapa yang Membuang Sampah di Teluk Jakarta?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI