Suara.com - Jumlah pendonor kornea di Indonesia masih sangat rendah. Pertimbangan agama dan izin keluarga menjadi salah satu alasan mengapa tindakan ini masih terbatas dilakukan di Indonesia.
Padahal survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) Kementerian Kesehatan pada kurun 2014-2016 menunjukkan kasus kebutaan terjadi pada tiga persen penduduk. 4,5 persen diantaranya adalah kebutaan karena kerusakan kornea.
Disampaikan Ketua Bank Mata Indonesia, dr. Tjahjono D. Gondhowiardjo, SpM (K), PhD, penyebab kebutaan kornea bisa dipicu oleh penyakit tidak menular seperti diabetes hingga glukoma atau kecelakaan maupun trauma seperti yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kasus kebutaan karena kornea umumnya berusia 50 tahun keatas dan angkanya terus meningkat setiap tahun," kata Tjahjono pada temu media di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian Pendiri Matahari
Tjahjono menyebut, angka prevalensi penyakit yang melebihi satu persen sudah tergolong masalah sosial karena minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara pengobatan dan pencegahan. Apalagi satu-satunya jalan untuk mengatasi penyakit ini adalah dengan transplantasi kornea.
"Donor kornea sendiri bisa diberikan oleh siapa saja dan usia berapapun yang sudah meninggal," ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa tidak semua orang meninggal bisa mendonorkan kornea matanya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain kondisi kornea tidak mengalami kerusakan atau terinfeksi sepsis dan penyakit menular seperti hepatitis, AIDS hingga syphilis.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lions Eye Bank Jakarta, Dr. Sharita R. Siregar, SpM menambahkan syarat lainnya yang harus dipenuhi pendonor mata antara lain kornea harus bening atau tidak memiliki luka atau kelainan.
"Sebenarnya syaratnya tidak banyak, tapi karena masih kontroversi jumlah pendonor kornea masih sangat minim. Di Indonesia hanya 30 pendonor kornea yang ada tiap tahunnya," katanya.
Baca Juga: Titi DJ: Cantik Tidak Harus Kurus dan Putih