Suara.com - Pasien Idiopathic Pulmonary Fibrosis (IPF) di Indonesia kini memiliki sebuah harapan baru untuk penanganan penyakitnya, karena BPOM telah menyetujui obat inovatif pirfenidone sebagai salah satu pilihan pengobatan. IPF sendiri merupakan penyakit langka yang disebabkan oleh luka parut yang bersifat progresif pada paru-paru sehingga menyebabkan pasien kesulitan bernapas.
Disampaikan dr. Sita Andarini, PhD, Sp.P (K), Ketua Pokja Interstitial Lung Disease, akses terhadap pirfenidone sangat penting karena manfaat yang ditawarkannya dapat meningkatkan kualitas hidup pasien IPF.
"Data telah menunjukkan bahwa pirfenidone menjaga fungsi paru-paru dengan menghambat progresivitas IPF dengan penurunan risiko kematian dan menawarkan terapi dengan profil keamanan yang baik serta memiliki pengalaman klinis selama hampir 10 tahun," ujar dr. Sita pada temu media yang dihelat Roche Indonesia, Jumat (2/3/2018).
Ia menambahkan, IPF dikategorikan sebagai penyakit langka dan penyakit orphan oleh European Medicines Agency (EMA, 2011), The US Food and Drug Administration (FDA, 2014), dan Japanese Pharmaceutical and Medical Devices Agency (PDMA, 2008).
Baca Juga: Barcelona Gagal Menang, Valverde Soroti Penalti Las Palmas
Alasannya karena prevalensinya yang rendah dan secara umum merupakan penyakit kronis yang mengancam nyawa penderitanya, dan obatnya pun dikategorikan sebagai obat orphan.
Menurut Ketua Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), berdasarkan prevalensi diperkirakan di Indonesia terdapat 5.577 kasus IPF pada tahun 2017.
“Diagnosis sesungguhnya cukup rendah terkait berbagai faktor, mulai dari rendahnya pengetahuan masyarakat dan dokter umum, serta kurangnya akses terhadap diagnosis dan pengobatan yang tepat. Tingkat kematian akibat IPF juga lebih banyak daripada jenis kanker seperti kanker payudara, ginjal, dan kulit," tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, Lucia Erniawati, Head of Market Access and Corporate Affairs of PT Roche Indonesia mengatakan bahwa disetujuinya peredaran obat ini oleh BPOM dapat memberi pilihan terapi baru yang meningkatkan kualitas hidupnya.
“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi pasien dan keluarga pasien IPF, yang hidup dengan penyakit mematikan serta tidak bisa disembuhkan ini," tandasnya.
Baca Juga: Wiranto dan Komnas HAM Bahas Pelanggaran HAM Masa Lalu