Suara.com - Badan POM baru saja mengeluarkan larangan penggunaan obat luar Albothyl karena terindikasi mengandung cairan policresulen.
Policresulen, kata Badan POM, sudah tidak disarankan untuk digunakan dalam bedah, dermatologi (pengobatan gangguan kulit, rambut dan kuku), otolaringologi (ilmu tentang telinga, hidung, tengorokan, kepala dan leher) serta odontologi.
Rekomendasi ini dikeluarkan BPOM berdasarkan hasil rapat kajian aspek keamanan pascapemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 30 persen pada 25 Juli 2017.
"Risiko policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen lebih besar dari manfaatnya. Sehingga policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 tidak boleh beredar lagi," tulis surat rekomendasi yang dikelurkan BPOM pada Rabu (3/1/2018).
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Malaysia Hukum Pembunuh Adelina
Badan POM juga menulis bagaimana cairan tersebut dapat menimbulkan luka bakar pada bagian mukosa oral yang ada di rongga mulut.
Badan POM juga mengimbau agar profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat yang mengandung policresulen.
"Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat," sebut Badan POM merinci.