Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membekukan izin edar salah satu produk keluaran PT. Pharos Indonesia, yaitu Albothyl.
Albothyl merupakan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat, cairan yang dilarang digunakan oleh BPOM karena dapat merusak jaringan mukosa atau selaput tipis di rongga mulut.
Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, BPOM secara resmi membekukan izin edar Albothyl dan mendesak PT. Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl untuk menarik obat tersebut dari peredaran.
"Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar (15/2)," tulis rilis yang diterima Suara.com, Kamis, (15/2/2018).
Baca Juga: Beli Asus ZenBook Khusus Berhadiah Jam Tangan Daniel Wellington
Menanggapi hal tersebut PT Pharos Indonesia menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi.
"Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," jelas Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia, serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM.
PT Pharos Indonesia adalah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Perusahaannya, tambah Ida, menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.
Baca Juga: Mencicipi Tiga Makanan Halal Legendaris di Gang Gloria, Glodok
Albothyl yang merupakan salah satu produknya, menurut Ida Nurtika, adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. Merek ini, kata dia, berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang.