Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl

Kamis, 15 Februari 2018 | 20:19 WIB
Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl
Albothyl. (Pharos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membekukan izin edar salah satu produk keluaran PT. Pharos Indonesia, yaitu Albothyl.

Albothyl sendiri merupakan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat, cairan yang dilarang digunakan oleh BPOM karena dapat merusak jaringan mukosa atau selaput tipis di rongga mulut.

Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, BPOM secara resmi membekukan izin edar Albothyl dan mendesak PT. Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl untuk menarik obat tersebut dari peredaran.

"Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar (15/2)," tulis rilis yang diterima Suara.com, Kamis, (15/2/2018).

Baca Juga: Final Piala Presiden, Kapolri Minta Jakmania Tiru Bobotoh

Selama masa pemantauan dua tahun terakhir, BPOM mengaku telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan mengenai efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan.

Keluhan tersebut mulai dari efek samping serius berupa sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

BPOM juga mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat untuk menghentikan penggunaan obat tersebut dan beralih pada obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI