Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan adanya unsur pidana pada kasus peredaran obat Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi.
Ia mengatakan, kejadian ini hampir serupa dengan kasus penyedap rasa mengandung unsur babi yang sempat heboh pada 2003 silam. "Saat itu pemimpin (perusahaan penyedap rasa) menjadi tersangka," kata Tulus dalam acara konferensi pers 'Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex' di Aula Gedung C BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin, (5/2/2018).
Tulus berharap, BPOM memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bukan hanya mencabut izin edar perusahaan.
Karena kata Tulus, ini bukan lagi kasus perdata tetapi ada unsur pidana. "Harus ada langkah hukum, bukan hanya semata-mata penghentian produk," katanya.
Baca Juga: Urat di Bawah Mata, Bagaimana Menghilangkannya?
Ada dua pasal yang dilanggar oleh dua perusahaan obat dan suplemen makanan tersebut.
Pertama, Pasal 4 huruf C, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana konsumen memiliki hak atas informasi yang baik, benar, dan jujur, serta Pasal 8 huruf F di mana produk tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
"Tidak menyebutkan adanya kandungan DNA babi. Berarti sesuai label, mengatakan halal bila dalam konteks halal-haram. Sudah cukup jelas pelanggarannya," tambah Tulus.
Pembuktian secara pidana, dipastikan dapat memberikan efek jera pada perusahaan yang berbuat curang. "Saya kira apa yang dilakukan Badan POM adalah apa yang seharusnya dilakukan karena mandatori dari UUD," tutup Tulus.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Beda Benjolan Mengarah Kanker atau Bukan