Suara.com - Maraknya oknum yang memberikan pelayanan kesehatan berkedok dokter semakin meresahkan masyarakat. Bulan Mei 2017 lalu, misalnya, telah diringkus dokter kecantikan palsu yang berpraktik di toilet di sebuah mal di Jakarta Pusat. Lalu di Juni 2017, di Surabaya dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi palsu yang kemudian segera ditindak oleh dinas kesehatan setempat.
Sempat menjadi pemberitaan kasus “Jeng Ana” pada bulan Juni 2017 yang memberikan pendapat medis di sebuah stasiun TV padahal yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Kasus terbaru, yang berhasil diungkap oleh POLRI adalah penjualan surat sakit palsu.
Menurut Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia, Prof. dr. Ilham Oetama Marsis SpOG, fenomena di atas digolongkan dalam istilah dokteroid. Berdasarkan UU Praktik Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut tergolong pelanggaran yang dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum.
Baca Juga: Rumah DP 0 Rupiah di Kawasan PIK, Sandiaga: Tunggu Pak Gubernur
"Kalau terjadi komplikasi pada pasien maka siapa yang akan bertanggung jawab? Karena mereka bukan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia tapi berpraktik seolah-olah dokter," ujar Prof Marsis dalam temu media di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Agar kasus dokteroid tak memakan banyak korban, Prof Marsis mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan website lDl untuk memastikan bahwa dokter yang melayani adalah dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI.
"Bisa kunjungi website kami di www.idionline.org atau www.kki.go.id untuk melihat benar tidak oknum tersebut dokter dan apakah surat tanda registrasinya masih berlaku," tambah dia.
Untuk memastikan pasien ditangani oleh dokter yang tepat, PB lDl akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data KTP, dengan Kementerian Pendidikan tinggi terkait dengan data lulusan FK, dan dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan data Surat ljin Praktik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Sepanjang 2017 lalu, jumlah dokteroid yang telah dilakukan penindakan baik oleh dinas kesehatan atau aparat penegak hukum mencapai 15 kasus.
Baca Juga: Cakra Woman Respons Dikerahkan Jaga Jalur Motor Thamrin