Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOmnas PA) merilis Catatan Akhir Tahun 2017. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa meski jumlah pengaduan kasus kekerasan anak menurun pada 2017, kasus kejahatan seksual pada anak masih mendominasi dengan jumlah kasus 1424 kasus atau mencapai 52 persen dari keseluruhan kasus kekerasan pada anak.
"Tahun 2017 ini kami menerima jumlah aduan kasus kekerasan pada anak sebanyak 2.737 kasus dimana menurun dibandingkan tahun lalu yakni mencapai 3.339 kasus," ujar Arist di Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Ia menambahkan dari 52 persen kasus kejahatan seksual yang dialami anak-anak Indonesia, sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen), kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1 persen).
Tingginya angka pengaduan kekerasan terhadap anak tersebut, tambah Arist, menunjukkan bahwa lingkungan anak yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak, saat ini justru menjadi pelaku utamanya.
Baca Juga: Suami Tak Percaya Cinta Sewa Gigolo sampai Tewas
"Keluarga atau orangtua yang oleh UU Perlindungan Anak adalah salah satu pilar penanggungjawab perlindungan anak ternyata telah gagal menjadi garda terdepan memberikan penindungan bagi anak bahkan menjadi pihak yang menakutkan bagi anak," ujar Arist.
Hal ini terlihat dari data yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak di mana lima persen kasus kekerasan memiliki hubungan kandung dengan anak. Dampak kekerasan yang dialami korban antara lain trauma sebanyak 2.243 kasus (82 persen), meninggal dunia sebanyak 217 kasus (8 persen), luka berat sebanyak 161 kasus (6 persen), luka ringan sebanyak 50 kasus (2 persen) dan dampak lainnya 66 kasus (2 persen).