Adanya para dokter internsip ini, juga mempermudah akses pelayanan kesehatan pada masyarakat dan peningkatan kualitas dokter serta jaminan keselamatan pasien.
"Apalagi saat ini, sudah ada larangan untuk tidak boleh menjadikan pasien sebagai objek praktik mahasiswa kedokteran demi menghormati hak-hak azasi pasien," tambah Nila.
Sehingga, pada masa pendidikan klinik selama kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi yang ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek selama kepaniteraan klinik, berada pada pembimbingnya.
Baca Juga: Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM