Suara.com - Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia di bidang kedokteran adalah dengan melakukan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Nila F Moeloek, adanya PIDI yang sudah ditentukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29 tahun 2004 ini, diharapkan dapat meningkatkan kemahiran, kinerja dan pemandirian, serta dapat menerapkan standar kompetisi para dokter yang dicapai selama pendidikan.
Tak hanya itu, lanjut dia, PIDI juga dapat dijadikan sebagai salah satu wadah untuk menerapkan standar profesi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran. Untuk mencapai hal tersebut, maka dilakukanlah proses pelatihan keprofesian pra-registrasi.
"Proses tersebut menjadi prasyarat dan dilaksanakan sebelum mendapat kewenangan praktik kedokteran berupa Surat Tanda Registrasi dan Konsil Kedokteran Indonesia yang berlangsung selama satu tahun, yang disebut peogram internsip ini," katanya di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Baca Juga: Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM
Di Indonesia, lanjut dia, secara resmi program ini telah dibahas dan disepakati oIeh Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun 2008.
Pelaksanaan PIDI untuk pertama kali dilaksanakan di Sumatera Barat pada buIan Maret 2010. Pelaksanaan ditandai dengan Soft Launching Internsip oIeh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasionai di Padang pada tanggal 22 Februari 2010.
"Jadi, lulus dokter ditandai dengan ijazah dokter dan telah mengucapkan sumpah dokter, sedangkan Sertifikat Kompetensi diperoleh dari Kolegium Dokter Indonesia melalui Uji Kompetensi Dokter Indonesia," ujarnya.
Peserta pertama yang mengikuti PIDI adalah dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas dan saat ini peserta yang mengikuti PIDI berasal dari 73 - 75 Fakultas Kedokteran. Sampai dengan November 2017, sebanyak 10.756 dokter telah mengikuti program ini yang ditempatkan di 34 Provinsi di Indonesia.
Untuk 2017, diperkirakan sebanyak 11.250-12.000 dokter akan mengikuti PIDI. Sementara jumIah dokter pendamping baru yang dibutuhkan untuk mendampingi dokter peserta internsip adaIah 2.164 orang, dengan ratio 1:5.
Baca Juga: Kemenhub, BPN dan KAI ke KPK untuk Selamatkan Aset PT KAI
Program ini menempatkan para dokter di fasiIitas peIayanan kesehatan yaitu Rumah Sakit (RS dan Puskesmas seluruh Indonesia. Dengan adanya tambahan Sumber Daya Manusia (SDM) di RS dan Puskesmas ini, diharapkan dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat di suatu daerah.