Suara.com - Sebuah laporan dari Global Review pada 2016 mencatat, kejadian resistensi antimikroba atau AMR akan menjadi pembunuh nomor satu di dunia pada 2050.
AMR merupakan istilah yang digunakan ketika mikroorganisme seperti bakteri dan parasit mengalami perubahan sehingga obat-obatan yang digunakan untuk menyembuhkan infeksi yang ditimbulkan mikroorganisme menjadi tidak efektif karena resisten atau sukar disembuhkan.
Hal ini terjadi karena penggunaan antibiotik yang tidak benar dibarengi penemuan dan pengembangan jenis antibiotik yang berjalan lambat.
Untuk itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat, terutama antiobiotik, tanpa resep dokter.
Baca Juga: Menkes Nila Resmikan Pabrik Obat Injeksi Rp1 T
"Saya meminta masyarakat jangan minum obat sembarangan. Itu ada aturannya. Jadi kalau antibiotika, harus dengan resep dokter," kata Nila kepada Suara.com dalam satu kesempatan.
Menteri Nila bersama kementerian lain, seperti Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, juga bersama-sama tengah menjalankan program National Actions Plan sejak 2017 hingga 2019 tentang pengetatan penggunaan antibiotik bagi kesehatan maupun pangan.
Seperti diketahui, banyak peternak yang menggunakan antibiotik pada hewan ternak seperti ayam maupun hewan potong lain yang bisa menjadi jalan bagi bakteri menjadi resisten saat dikonsumsi manusia.
"Kami sudah mendorong Menteri Pertanian untuk juga memperhatikan hal-hal tesebut. Kami juga sudah bicarakan ini dan menjadi satu kesatuan dalam acara Global Health Security Agenda, dalam 11 paket, termasuk kasus AMR itu (yang dibicarakan)," kata Menkes Nila lagi.
Lebih lanjut, Menkes Nila mengimbau masyarakat dan apoteker tidak membeli dan memberikan obat tanpa resep dokter.
Baca Juga: Menkes Nila Ingatkan Pentingnya Imunisasi MR Cegah Katarak Anak
"Hal ini kita ajarkan kembali, artinya mengingatkan kembali kurikulum Fakultas Kedokteran dan Saya ingatkan kembali, apotek tidak boleh memberikan obat secara bebas, begitupun apoteker dan masyarakat dilarang membeli obat tanpa resep dokter," tandasnya.