Bumil Masih Bekerja Jelang Persalinan, Amankah?

Kamis, 30 November 2017 | 13:21 WIB
Bumil Masih Bekerja Jelang Persalinan, Amankah?
Ilustrasi bumil bekerja (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para ibu hamil (bumil) yang bekerja biasanya memiliki hak cuti selama tiga bulan yang bisa dipakai mulai satu bulan jelang persalinan. Namun, ada pula beberapa bumil yang memutuskan tetap bekerja hingga hitungan hari jelang perkiraan lahir. Amankah?

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Siloam Hospital dr. Ardiansjah Dara Sjafruddin, Sp.OG mengungkapkan, tetap aktif hingga hari persalinan justru baik bagi bumil.

Menurutnya, dengan tetap bekerja atau beraktivitas, bumil akan lebih mudah merasakan kontraksi yang pada gilirannya mempermudah proses persalinan.

"Kalau tetap kerja, tetap beraktivitas itu penurunan janin jadi lebih cepat. Kontraksi jadi lebih mudah dirasakan sehingga ketika persalinan lebih lancar dan cepat," kata dr Dara di sela-sela peluncuran Aplikasi Teman Bumil, Rabu (30/11/2017).

Baca Juga: Bumil 'Zaman Now', Kini Ada Teman Bumil untuk Anda

Lebih lanjut, dia memaparkan, umumnya hari perkiraan lahir (HPL) para bumil mendekati usia 40 pekan. Dengan perkiraan ini, dia mengatakan, para bumil bisa berjaga-jaga untuk melihat tanda-tanda persalinan.

"Kapan harus ke rumah sakit? Kalau ada tanda-tanda kontraksi. Nah pada sebagian ibu hamil kontraksi ini terasa lama sekali. Makanya kita anjurkan untuk tetap aktif sehingga kontraksi bisa timbul lebih awal," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI