Suara.com - Isu Resistensi Antimikroba atau yang biasa disebut Antimicrobial Resistance (AMR), tengah mengemuka dan menjadi perhatian semua pihak baik oleh penggiat kesehatan hingga sektor peternakan dan kesehatan hewan.
Untuk merespon ancaman AMR, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berusaha menyiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian AMR di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif pada acara Sarasehan "Penggunaan Antibiotik Yang Bijak Menghasilkan Produk Unggas Yang Sehat", di Solo, 18 November 2017.
Tujuh langkah strategis yang dibuat itu, terdiri dari:
Baca Juga: Resistensi Antibiotik Perlu Masuk Kurikulum Fakultas Dokter Hewan
Pertama, dari sisi regulasi, melakukan pelarangan penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Kedua, Kementan akan terlibat dan berperan aktif dalam pembuatan dan menyepakati Nasional Action Plan atau Rencana Aksi Nasional penanggulangan AMR bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, BPOM dan beberapa Kementerian serta lembaga pemerintah lainnya dalam kerangka pendekatan "One Health".
Ketiga, memulai surveilans Resistensi Antimikroba di wilayah kerja Balai Veteriner Subang (Jawa Barat, Banten dan Jabodetabek).
Keempat, melakukan pilot survey penggunaan antimikroba AMU atau Antimicrobial Usage di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan pada 360 peternakan ayam pedaging (Broiler).
Yang kelima, melakukan Kuliah Umum untuk meningkatkan kesadaran penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab di beberapa fakultas kedokteran hewan.
Baca Juga: Sensasi Menyeruput Olahan Susu Segar di 'Peternakan Sapi'
Keenam, merancang pembuatan Komite Pengendali Resistensi Antimikroba (KPRA). Dan yang terakhir, melakukan penyusunan Permentan untuk Pengendalian Resistensi Antimikroba.