Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya menetapkan status darurat perlindungan anak karena banyak temuan dan laporan kasus pelanggaran maupun kejahatan terhadap anak.
"Berdasarkan keadaan itu, semua pihak berkesimpulan bahwa kini Kota Tasik berada pada kondisi darurat perlindungan anak," kata Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Eki Baihaqi, Kamis (16/11/2017).
Dia menuturkan, kejahatan anak di Kota Tasikmalaya variatif, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah dalam menanggulangi masalah itu.
Dia menyebutkan, data yang dihimpun KPAD Kota Tasikmalaya selama kurun waktu 2014-2015 ditemukan 60 kasus pelanggaran hak anak, ditambah kasus lain yang tidak melaporkan ke KPAD.
Baca Juga: Kak Seto Tak Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Anak
"Jumlah pelanggaran itu hanya berdasarkan laporan saja karena sesungguhnya masih banyak dugaan pelanggaran hak anak yang belum terlaporkan," ungkapnya, seperti diwartakan Antara.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jenis pelanggaran terhadap anak yaitu kekerasan fisik, seksual, ditelantarkan, dan eksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan orang dewasa.
Dia menyebutkan, data pelanggarannya yakni ada sekitar 210 anak di Kota Tasikmalaya dipekerjakan, kemudian satu kasus perdagangan anak dan dua kasus anak berhadapan anak.
Ia berharap, ada upaya seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah untuk menyelesaikan masalah dan melindungi anak dari ancaman bahaya.
"Semua pihak mengambil tanggungjawab perlindungan anak," tandasnya.
Baca Juga: Jakarta Rawan Kejahatan Anak, Ahok Contohkan Amerika