Kabar Gembira! Obat Hepatitis C Daclastavir Keluar Izin Edarnya

Ririn Indriani Suara.Com
Selasa, 31 Oktober 2017 | 12:50 WIB
Kabar Gembira! Obat Hepatitis C Daclastavir Keluar Izin Edarnya
Ilustrasi obat. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pada 19 Oktober 2017 mengeluarkan izin edar obat Hepatitis C yang diajukan oleh perusahaan obat Kimia Farma dengan merek dagang MYDEKLA.

Ini adalah obat generik yang menjadi pasangan kombinasi dari obat hepatitis C yang sebelumnya juga telah mendapatkan izin edar dari BPOM, yaitu Sofosbuvir yang didaftarkan dengan merk dagang MYHEP.

LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyambut gembira langkah maju pemerintah yang telah menjadi buah manis dari perjuangan kelompok pasien tanpa kenal lelah selama 3 tahun terakhir ini.

Kombinasi obat Sofosbuvir dan Daclastavir dikenal merupakan sebuah kombinasi obat blockbuster dalam pengobatan Hepatitis C, karena pasangan obat kombinasi ini memiliki tingkat efektifitas kesembuhan lebih dari 95 persen, minim efek samping, dan harga lebih terjangkau ketimbang obat Hepatitis C generasi sebelumnya.

Hepatitis C selama ini masih menjadi silent killer di Indonesia. Pengidapnya, berdasarkan data permodelan, diperkirakan ada 2 juta penduduk. Dan, diestimasikan pula bahwa 10-15 persen dari pengidap Hepatitis C ini atau sekitar 200 ribu – 300 ribu orang, sudah memerlukan pengobatan.  Sebab, kata Direktur LSM Indonesia AIDS Coalition Aditya Wardhana, jika tidak diobati maka infeksi Hepatitis C bisa menyebabkan kematian.

“Dengan menerbitkan ijin edar bagi obat Daclastavir ini, mimpi kita semua untuk mengeliminasi penyakit Hepatitis C di tahun 2030 akan bisa menjadi kenyataan.” ungkapnya dalam seiaran pers yang diterima suara.com, Selasa (31/10/2017).

Dahulu, obat Hepatitis C harus dibeli dengan harga di atas Rp100 juta untuk satu paket pengobatan, tapi dengan pengobatan baru ini, maka biaya yang dikeluarkan hanya akan berkisar 15-25 persen dari semula.

Adapun jenis obat Daclastavir yang mendapatkan izin edar ini ada dua sediaan, yaitu dalam sediaan 60mg dan 30mg. Dua sediaan ini diperlukan, karena bagi para pasien dengan ko-infeksi Hepatitis C dan HIV yang sedang terapi obat Antiretroviral akan membutuhkan Daclastavir dalam dosis 90mg. Sementara bagi pasien yang terinfeksi Hepatitis C tanpa HIV cukup menggunakannya dengan dosisi 60mg.

Nomer izin edar bagi Daclastavir sediaan 30mg adalah DKI1740400417A1, sementara nomor izin edar bagi Daclastavir sediaan 60mg adalah DKI1740400417B1. Izin edar bagi kedua jenis obat ini akan berlaku sampai 2022.

“Ini merupakan saat yang kita tunggu-tunggu. Buah dari perjuangan kelompok pasien tanpa kenal lelah sejak tiga tahun lalu," terang Sindi Putri, Kordinator Advokasi dari IAC, bersemangat.

Obat ini, lanjut dia, menjadi harapan bagi ratusan ribu pengidap Hepatitis C yang membutuhkan pengobatan yang terjangkau untuk bisa sembuh. Lebih lanjut Sindi mengatakan bahwa dengan hadirnya izin edar obat ini diharapkan diikuti dengan meningkatnya subsidi pemerintah untuk pembelian Daclastavur.

Dengan demikian, kata dia, semakin banyak pengidap Hepatitis C yang bisa mendapatkan pengobatan secara bersubsidi.

Harga jual obat ini di pasaran, menurut Sindi, oleh perusahaan Kimia Farma belum didapatkan keterangannya. Namun LSM IAC berharap bahwa Kimia Farma sebagai BUMN juga mengemban misi sosial dengan tidak menjual obat ini terlalu mahal, sebab obat ini dibutuhkan oleh banyak rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI