Suara.com - Didiagnosis mengidap demam berdarah dengue (DBD) memang menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat penularan virus oleh nyamuk Aedes Aegypti ini bisa menimbulkan kematian. Namun, menurut dr Leonard Nainggolan SpPD-KPTI dari Divisi Penyakit Tropik dan Infeksi, Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI, tak semua kasus DBD harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ia menjelaskan bahwa demam berdarah dengue memiliki gejala demam mendadak tinggi yang disertai sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, mual dan bintik merah. Jika gejala ini diikuti dengan tanda kedaruratan seperti kejang dan kadar trombosit dibawah 100 ribu, maka barulah seseorang bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Kalau trombositnya di atas 100 ribu dan tidak ada tanda-tanda kedaruratan itu bisa dirawat jalan saja tidak perlu inap," ujar dia pada temu media 'Nyamuk Bandel, Perkembangannya dan Wabah yang Ditimbulkan' di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Meski demikian, Ia menghimbau agar masyarakat yang mengidap DBD tetap mengonsumsi obat-obatan sesuai keluhan yang dirasakan, seperti obat pereda panas, nyeri dan mengonsumsi air yang cukup banyak. WHO, kata dia, merekomendasikan agar pasien DBD tidak mengonsumsi air putih biasa.
Baca Juga: Cegah DBD, Menkes Ingatkan Murid Jaga Kebersihan
"Jangan air putih biasa menurut WHO, berikan yang mengandung gula dan elektrolit. Bisa oralit, bisa teh manis dengan sedikit garam boleh, minuman elektrolit boleh. Kalau ada apa apa baru ke dokter," tambah dia.
Dengan mengetahui tanda-tanda kedaruratan ini, dr Leo berharap tak semua pasien DBD harus dirawat di rumah sakit, demi mencegah membludaknya pasien seperti yang terjadi saat DBD menjadi wabah pada 2004 silam.