Suara.com - Anda pernah merasa takut, khawatir, dan cemas bila pekerjaan tidak sesuai dengan keinginan atasan. Bisa juga karena rasa marah, benci, hingga tersaingi terhadap rekan kerja satu tim.
Nah, agar stres pekerjaan tak berujung gangguan kejiwaan, ada baiknya Anda manfaatkan jatah cuti secara rutin. Dokter spesialis okupasi Nuri Perwito Adi mengatakan bahwa cuti merupakan salah satu cara mengelola stres akibat tuntutan pekerjaan.
"Cuti itu perlu. Kalau kita lihat di kurva level stres ada semacam puncak dimana kita merasa stres akibat pekerjaan. Cuti merupakan salah satu cara menurunkan tingkat stres," ujar dia pada temu media Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 sendiri mengatur hak cuti yang didapat karyawan minimal 12 hari dalam setahun dengan syarat si pekerja sudah 12 bulan meniti karir di perusahaan tersebut. Lalu kapan waktu yang tepat untuk mengambil cuti?
"Bila tingkat stres sudah sampai di tahap kelelahan atau stres yang tingkat burn out yang ditandai dengan kecemasan, itu saat tepat untuk mengambil cuti," tambah dia.
Ukuran lamanya cuti yang diambil pun kata Nuri bisa disesuaikan dengan model, beban pekerjaan dan tipe pribadi si pekerja. Tentu saja karena termasuk hak karyawan, perusahaan sebaiknya tidak mempersulit akses karyawan dalam mengambil jatah cuti.
"Yang kemudian jadi persoalan adalah perusahaan memiliki aturan yang berbeda saat karyawan mengambil cuti. Ada yang kesannya mempersulit padahal itu hak karyawan dan diatur undang-undang. Tentu saja ada sanksi bagi atasan atau perusahaan yang melanggar undang-undang mengenai hak karyawan," pungkas dia.
Ingin Terhindar dari Gangguan Jiwa? Ambil Cuti Kerja!
Jum'at, 06 Oktober 2017 | 15:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Minum Cokelat Panas dan Teh Hijau Bisa Tangkal Stres? Ini Penjelasannya
20 November 2024 | 13:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI