Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melarang anak-anak yang masih berusia di bawah 13 tahun menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI.
"Jadi yang boleh menonton film itu adalah anak-anak yang usianya mulai dari 13 tahun ke atas. Selain dari itu dilarang," kata Mendikbud kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/9/2017).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan munculnya polemik soal layak tidaknya para pelajar menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI yang sedang menjadi kontroversi saat ini.
Ia menjelaskan, larangan ini sesuai dengan hasil keputusan dari Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia. Oleh karena itu, para pelajar yang masih duduk di bangku SMP dilarang untuk menontonnya kecuali siswa SMP yang sudah berada di kelas akhir.
Baca Juga: Nobar Film G30SPKI untuk Pendidikan Masyarakat dan Prajurit Muda
"Apalagi anak-anak kita yang masih SD. Itu sangat dilarang (menontot film G30S/PKI)," katanya.
Sementara, bagi para siswa SMP kelas akhir serta SMA dan SMK dizinkan untuk menonton film tersebut, asalkan selalu didampingi oleh guru sejarah dan PKN (Pendidikan Kewarganegaraan).
Menteri Muhadjir mengatakan, keterlibatan guru sejarah dan PKN dalam mendampingi siswa-siswa tersebut agar bisa memberikan penjelasan yang cukup tentang sejarah bangsa Indonesia soal pengkhiatan G30S/PKI.
"Anak-anak harus beri pemahaman yang dalam terkait film tersebut agar mereka bisa pafam dengan baik dan objektif," ujarnya.
Pemutaran film tersebut juga menurutnya dapat menjadi media belajar sejarah bagi generasi muda, sehingga ke depannya dapat memperkuat rasa nasionalisme dan cinta akan NKRI. [Antara]
Baca Juga: Jajang C. Noer Nilai Tak Perlu Ada Batasan Usia buat Film G30SPKI