BPJS Akui Ada 'Missed Map' Hingga Rp9 Triliun

Senin, 25 September 2017 | 16:29 WIB
BPJS Akui Ada 'Missed Map' Hingga Rp9 Triliun
BPKN, Kemenkes, BPJS dan Kemendag duduk bersama membahas Palayanan Kesehatan di Jakarta, Senin (25/9/2017). [Suara.com/Risna Halidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertemuan antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS, mengungkap ada sekitar 182 juta masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga periode semester pertama 2017 ini. Dari jumlah tersebut, 177.7 juta jiwa diantaranya telah mendapatkan pelayan JKN.

Meski sudah semakin besar dan meng-cover lebih dari separuh penduduk Indonesia, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Bayu Wahyudi mengatakan jika ada missed map yang mencapai Rp9 triliun.

"Ini perkiraan. Sehingga kita harus berupaya dalam tahun ini dalam waktu dekat ingin ada bantuan pemerintah sebanyak Rp3 triliunan," terang Bayu di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kata Budi, ada prinsip kehati-hatian yang perlu dijaga jika menyangkut pembayaran program JKN dari BPJS kepada rumah sakit yang bersangkutan.

Baca Juga: BPKN, Kemenkes, BPJS dan Kemendag, Bahas Pelayanan Kesehatan

"Ada prinsip kehati-hatian, efisien, transparan, accountable dan amanat gotong royong. Sifatnya wajib dan keuntungannya untuk kepentingan peserta. Untuk membayar rumah sakit, harus ada verifikasi oleh verifikator. Kalau memang lengkap, tagihan tentu dibayarkan," tambahnya.

Dia mengungkapkan, hal ini bisa terjadi karena adanya pembayaran iuran yang tidak sesuai selama 3.8 tahun program JKN berjalan.

"Ini sudah diprediksikan dan diperhitungkan. Mungkin ada solusianya. Kita juga ingin program ini (JKN) harus berkesinambungan," ucapnya.

Untuk itu, Budi melalui BPJS memiliki tiga fokus utama, yaitu finansial harus tetap berlangsung, peserta BPJS harus mendapatkan kepuasan, dan pada satu Januari 2018, seluruh penduduk Indonesia harus sudah wajib mengikuti program JKN.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga meminta masyarakat untuk patuh membayar iuran BPJS sebagai upaya gotong-royong membantu sesama.

Baca Juga: Delvi, Pasien BPJS yang Bawa Pulang Jenazah Bayinya Pakai Angkot

"Ini mental yang harus kita ubah. Kita juga sifatnya tidak mencari keuntungan, sesuai prinsip yang ada," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI