BPKN, Kemenkes, BPJS dan Kemendag, Bahas Pelayanan Kesehatan

Senin, 25 September 2017 | 14:14 WIB
BPKN, Kemenkes, BPJS dan Kemendag, Bahas Pelayanan Kesehatan
BPKN, Kemenkes, BPJS dan Kemendag duduk bersama membahas Palayanan Kesehatan di Jakarta, Senin (25/9/2017). [Suara.com/Risna Halidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN baru saja melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS, di Gedung Kementerian Perdagangan di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Bayu Wahyudi serta Ketua BPKN, Ardiansyah Parman.

Parman mengatakan, jika masalah pelayanan kesehatan masyarakat bukan hanya urusan Kementerian Kesehatan.

"Masalah pelayanan kesehatan bukan hanya urusan Kementerian Kesehatan, namun juga menyangkut stake holders lain yang terkait bagaimana negara hadir memberikan pelayanan perlindungan kepada masyarakat terutama aspek kesehatan," terang Parman di hadapan wartawan.

Baca Juga: Mendiang Kakak Debora Juga Alami Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

Untuk itu, Parman melalui BPKN, mencoba merangkul Kementerian Kesehatan, BPJS, serta Kementerian Pedagangan, untuk berkomitmen bersama meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia ke depannya.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengundang PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) untuk lebih melihat persolanan secara holistik dan mencarikan solusi dengan lebih komprehensif bersama-sama, sehingga mudah-mudahan pelayanan masalah kesehatan lebih baik lagi," tambahnya.

Sebelumnya, BPKN juga telah bersurat kepada Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS dan Kepala Kepolisian RI, untuk merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil menyikapi terjadinya insiden Bayi Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Rekomendasi tersebut adalah melakukan audit Layanan Kesehatan secara keseluruhan, mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kebijakan standar pelayanan kesehatan, serta mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


BPKN, Kemenkes, BPJS dan Kemendag, Bahas Pelayanan Kesehatan

Baca Juga: IDI Wilayah Jambi Gelar Pelayanan Kesehatan Suku Anak Dalam

BPKN: Pelayanan Kesehatan Bukan Hanya Urusan Kementerian Kesehatan


Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN baru saja melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS, di Gedung Kementerian Perdagangan di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Bayu Wahyudi serta Ketua BPKN, Ardiansyah Parman.

Parman mengatakan, jika masalah pelayanan kesehatan masyarakat bukan hanya urusan Kementerian Kesehatan.

"Masalah pelayanan kesehatan bukan hanya urusan Kementerian Kesehatan, namun juga menyangkut stake holders lain yang terkait bagaimana negara hadir memberikan pelayanan perlindungan kepada masyarakat terutama aspek kesehatan," terang Parman di hadapan wartawan.

Untuk itu, Parman melalui BPKN, mencoba merangkul Kementerian Kesehatan, BPJS, serta Kementerian Pedagangan, untuk berkomitmen bersama meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia ke depannya.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengundang PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) untuk lebih melihat persolanan secara holistik dan mencarikan solusi dengan lebih komprehensif bersama-sama, sehingga mudah-mudahan pelayanan masalah kesehatan lebih baik lagi," tambahnya.

Sebelumnya, BPKN juga telah bersurat kepada Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS dan Kepala Kepolisian RI, untuk merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil menyikapi terjadinya insiden Bayi Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Rekomendasi tersebut adalah melakukan audit Layanan Kesehatan secara keseluruhan, mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kebijakan standar pelayanan kesehatan, serta mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI