Suara.com - Berdasarkan hasil uji coba Badan POM RI kepada dua obat PCC yang beredar di Kendari ditemukan dua jenis tablet PCC yang memiliki kandungan berbeda. PCC pertama, diketahui mengandung Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol. PCC kedua mengandung Parasetamol, Cafein, Carisoprodol, dan Tramadol.
Tramadol sendiri merupakan salah satu obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani rasa nyeri sedang hingga berat seperti rasa nyeri setelah operasi. Meski begitu, bahan berhaya dan ilegal yang terkandung dalam obat PCC adalah Carisoprodol dan telah dilarang keberadaannya sejak 2013 lalu.
Dijelaskan Penny, Carisoprodol memiliki efek samping sedatif dan euforia. Pada dosis yang tinggi, Carisoprodol dipercaya dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, bahkan kematian.
"Jangka pendek saja sudah seperti kemarin (kasus Kendari), apalagi dengan konsentrasi yang seperti itu perilakunya ya tidak normal ya sampai kemarin menimbulkan sangat dramatis, agresif, tidak normal," terang Penny.
Baca Juga: Ada Mafia di Kasus Penyebaran Obat PCC
Dengan komponen tersebut, PCC termasuk sebagai obat keras dan dilarang beredar alias illegal.
"Parasetamol, Kafein, tentu obat yang masih kita gunakan sebagai bahan bakunya. Tapi Carisoprodol sendiri adalah bahan yang sudah tidak digunakan. Artinya adalah bahan baku ini ilegal," sambungnya.
Selain itu, Penny mengatakan jika kandungan Tramadol dan bahan senyawa lain seperti Trihexyphenidyl merupakan senyawa aktif yang memberikan efek serupa dengan Carisoprodol.
"Efek terhadap saluran syaraf pusat, efek halusinasi, ketidak sadaran dan hal-hal yang secara grafis (telah) kita lihat sendiri."
Baca Juga: DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC