Ada Mafia di Kasus Penyebaran Obat PCC

Senin, 18 September 2017 | 17:31 WIB
Ada Mafia di Kasus Penyebaran Obat PCC
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. [suara.com/Risna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menduga kasus penyebaran obat PCC yang mengakibatkan korban tewas di Kendari, Sulawesi Tenggara, merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Dijelaskan Penny, penyalahgunaan obat-obat ilegal sudah mulai terendus BPOM sejak beberapa bulan lalu.

"Kalau memang kemudian muncul dalam bentuk yang masif seperti ini, saya kira itu adalah bentuk dari perlawanan siapa pun ini, mafia, pihak manapun. Mereka kelompok mafia kejahatan yang terkait dengan peredaran dan penyalah gunaan obat-obat tertentu," terang Penny Lukito dalam keterang persnya di Aula Gedung C, BPOM, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

2016 lalu, BPOM menemukan 42 juta tablet ilegal seperti Carnophen, Trihexyphenidyl, Tramadol dan Dekstometorfan di Balaraja, Banten serta 29.000 tablet PCC di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pengedar PCC Harus Ditindak Tegas!

"Selama lima bulan, kami sudah melakukan intensitas penemuan baik itu bahan baku, baik itu produk-produk ilegal tersebut. Rupanya ini bentuk perlawanan mereka. Kita tidak bisa tinggal diam," tambahnya.

Yang dilakukan pengedar obat PCC di Kendari, lanjut Penny, merupakan upaya menimbulkan kerusakan pada bangsa Indonesia.

Rencananya, pada awal Oktober nanti Badan POM beserta Kemendagri, POLRI, BNN dan Kejaksaan Agung akan mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat sebagai bagian dari upaya menghentikan pengebaran penyalahgunaan obat terlarang di masyarakat.

REKOMENDASI

TERKINI