Suara.com - Masyarakat dihebohkan dengan kabar puluhan anak dan remaja dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Temuan kasus ini bermula dari video yang diviralkan lewat facebook warga Kendari pada 13 September 2017.
Dilaporkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa rumah sakit, karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).
Menanggapi fenomena ini, dokter spesialis saraf Siloam Hospital Kebon Jeruk, Frandy Susatia mengatakan bahwa PCC merupakan pil berwana putih, dengan merek dagang Somadril Compound. Obat ini sebenarnya ditujukan untuk meredakan nyeri seperti pada kasus nyeri pinggang maupun kejang otot.
"Untuk mendapatkan obat ini harus pakai resep dokter biasanya pemakaian untuk pelemasan otot, jadi mengurangi konstraksi otot sehingga lebih lemas," ujar dia kepada Suara.com, Jumat (15/9/2017).
Sayangnya, kata Frandy, obat PCC ini sudah ditarik dari peredaran, karena memberikan efek samping yang membuat pengguna menjadi berhalusinasi. Itu sebabnya di Kendari, pil PCC ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek tenang seperti nge-fly.
"Kemampuan konsentrasinya akan memburuk, karena memberikan efek mengantuk kalau dipakai dalam jangka panjang. Orang jadi tidak sadar, lama-lama bisa jadi halusinasi, lebih enteng pikirannya. Dan reaksi ini dirasakan kurang lebih 30 menit setelah dikonsumsi," tambah dia.
Frandy menambahkan, dalam satu pil PCC ada tiga macam obat antara lain carisoprodol 200mg, paracetamol 160 mg, dan cafein 32 mg. Pemakaian yang melebihi dosis bisa menyebabkan berbagai efek samping mulai dari kerusakan hati hingga perdarahan.
"Kalau pemakaiannya overdosis bisa ada efek samping kerusakan hati terutama kalau dosisnya berlebih, timbul gangguan pencernaan, perdarahan pada ibu hamil, kelainan kulit seperti timbul ruam-ruam lalu penurunan kesadaran karena efek pelemasan otot itu tadi," lanjut dia.
Dengan segala dampak yang ditimbulkan dari konsumsi pil PCC ini, Frandy mengatakan, sudah seharusnya pil ini ditarik dari peredaran. Kalaupun harus digunakan, tetap memerlukan pengawasan dokter.
"Pil PCC termasuk golongan obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan, sudah nggak bisa beredar secara luas karena sangat ketat. Sudah tiga, empat tahun," pungkas dia.