Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 09:36 WIB
Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat
Obat PCC yang populer disebut 'Pil Zombie'. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mengawasi peredaran obat-obatan seperti somadril, tramadol dan paracetamol cafein carisprodol (PCC) yang menyebabkan adanya korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kejadian penyalahgunaan obat ini sudah terlalu banyak sehingga perlu benar-benar intensif melakukan pengawasannya," kata anggota BPKN Rizal E. Halim di Depok, Jumat (15/9/2017).

Ia menyatakan hal tersebut terkait dengan adanya puluhan remaja di Kendari harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga mengonsumsi obat-obat keras seperti PCC, tramadol dan somadril.

"Kasus seperti ini sudah terlalu banyak terjadi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," tegasnya.

Menurut dia, fungsi pengawasan peredaran obat dan makanan harus dijadikan perhatian serius BPOM, karena dampaknya bisa merusak (damage) bahkan menghilangkan nyawa konsumen dan masyarakat luas.

"Keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, apalagi menyangkut masalah nyawa manusia," tegas Rizal.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap delapan pengedar obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana mengatakan semua tersangka berjenis kelamin perempuan.

"Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotik di Kendari," katanya.

Polisi juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil somadril dan tramadol.

Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari. Sementara itu ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir menjelaskan PCC dan somadril sama-sama mengandung zat aktif carisoprodol. Sedangkan tramadol berfungsi sebagai pereda nyeri pascaoperasi.

Jika disalahgunakan dan diminum bersamaan, ketiga obat tersebut akan menimbulkan efek berbahaya, mulai dari hilang kesadaran, kejang hingga overdosis yang berpotensi menyebabkan kematian.

"Tablet PCC itu mengandung zat aktif carisoprodol yang fungsinya melemaskan otot sehingga menghambat rasa sakit ke saraf dan otak," kata Mufti Djusnir.

Sedangkan somadril, lanjut dia, kandungannya adalah carisoprodol dan paracetamol. "Tramadol zat aktifnya hanya tramadol," sambung dia.

Mufti menjelaskan ketiga obat tersebut bersinergi jika dikonsumsi bersamaan dan menyebabkan pengguna tidak sadarkan diri. Penyalahgunaan obat-obat itu akan menimbulkan efek ketagihan, seolah melayang atau terbang, karena konsentrasi dan keseimbangan terganggu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI