Suara.com - Kementerian Kesehatan dalam hal ini diwakilkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Oscar Primadi, MPH memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes) memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang yang berumur empat bulan.
Oscar mengungkapkan, terdapat satu kesalahan di mana pihak administrasi keuangan rumah sakit meminta pembayaran padahal mengetahui pasien merupakan peserta BPJS.
"Ketika pasien membayarkan rumah sakit tetap menerima. Kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dengan adanya uang muka tadi. Itu tidak sejalan dengan peraturan berlaku khususnya yang berhubungan dengan kewajiban rumah sakit. Kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas," ujar dia pada temu media di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Berdasarkan kesalahan tersebut, sesuai dengan kewanangan dan kedudukan Kementerian Kesehatan, Oscar berujar Dinas Kesehatan Provinsi DKI harus memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan berupa teguran tertulis.
Baca Juga: BPJS Juga Harus Tanggung Jawab dalam Kasus Bayi Debora
"Kita melihat pihak RS idak melalukan kewajiban sebagaimana diatur oleh undang-undang. Sanksi-sanksi lain akan dilanjutkan menunggu hasil audit medik yang akan dilakukan tim profesional yang dikoordinasi dinas kesehatan," jelas dia.
Belajar kesalahan ini, Oscar menyebutkan, pihak rumah sakit berkomitmen untuk memperbaiki layanan lebih baik lagi dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran untuk kita bersama," tandasnya.