Suara.com - Kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang ditolak RS Mitra Keluraga, Kalideres, Jakarta Barat, karena orangtuanya tidak bisa menyanggupi biaya perawatan.
Kejadian itu menuai tanggapan dari Sekretaris Jendral Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Moh. Adib Khumaidi, Sp. OT.
Ia mengatakan, permasalah seperti ini merupakan realita yang ada di lapangan dan dikhawatirkan berpotensi menjadi masalah yang cukup besar.
Adib menyoroti manajemen rumah sakit, BPJS dan KJN yang menjadi biang masalah.
Baca Juga: Andai RS Mitra Keluarga Mau Pakai Dana CSR untuk Tolong Debora..
"Ini sebuah realita di lapangan, (ada) problematika pasien ditolak karena masalah birokrasi atau administratif rumah sakit. Namun kurang tepat jika dihubungkan kepada (profesi) dokter. Karena dokter juga pekerja di rumah sakit," jelas Adib ketika dihubungi oleh Suara.com, Minggu, (10/9/2017).
Menurut Adib, dengan adanya pernyataan resmi rumah sakit yang mengatakan jika bayi Debora harus diberikan pertolongan lewat fasilitas PICU atau Pediatric Intensive Care Unit, berarti dokter telah memberikan keputusan tepat.
Namun sayangnya, dokter sebagai pekerja di rumah sakit tidak diberikan kewenangan secara langsung untuk membawa bayi Debora ke ruang PICU.
Adib menjelaskan, jika kasus yang terjadi pada keluarga Bayi Debora bagaikan sebuah fenomena gunung es dan hanya permukaannya saja yang terlihat terlebih dengan adanya program BPJS dan JKN sekarang.
"Teman-teman (sesama dokter) sudah banyak yang melaporkan ini (masalah birokrasi dan administrasi) sebagai potensi permasalahan. Apalagi setelah ada BPJS dan JKN. Jika tidak dibenahi sekarang, yang terjadi mungkin akan banyak."
Baca Juga: Kasus Bayi Debora, YLKI Desak RS Diberi Sanksi Tegas
Untuk itu Adib menambahkan, baik pemerintah maupun rumah sakit harus transparan mengenai penggunaan BPJS atau JKN terlebih mengenai pelayanan pada pasien, baik dengan atau tanpa asuransi.
"Jika sudah masalah adminitrasi dan birokrasi, ini sudah bukan kewenangan dokter. Namun juga dari pihak rumah sakit ada problematika informasi mengenai aturan JKN maupun BPJS," kata dia.