Suara.com - Dokter emergency Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Iskak, dr Bobi Prabowo menjelaskan, penyebab kebutaan hingga kematian korban overdosis minuman keras oplosan adalah kandungan metanol (senyawa kimia CH3OH) yang melebihi ambang batas 30 gram.
Dokter muda spesialis kedaruratan medis ini mengatakan alkohol jenis metanol sebenarnya tidak boleh dikonsumsi.
Alasannya, kata dia, senyawa kimia ini dikenal sangat beracun namun justru kerap disalahgunakan seorang alkoholik atau produsen rumahan minuman keras ilegal untuk dicampur alkohol konsumsi yang seharusnya hanya terdiri dari unsur ethanol (C2H5OH) yang merupakan jenis alkohol rantai tunggal.
"Ada beberapa jenis alkohol. Alkohol yang bisa dikonsumsi manusia, dan alkohol yang digunakan untuk industri rumahan, ini misalnya yang paling banyak untuk pekerjaan kayu, yakni alkohol berbentuk thiner atau spiritus," papar Bobi Prabowo yang juga Ketua Persatuan Dokter Emergency Seluruh Indonesia (Perdamsi) itu.
Dijelaskannya, ada tiga jenis alkohol dikenal dalam ilmu kimia, yakni ethanol (C2H5OH) yang bisa diminum, metanol (CH3OH) tidak bisa dikonsumsi dan Etil (C2H5) yang juga tidak bisa dikonsumsi.
Dua jenis alkohol yang disebut terakhir biasa digunakan untuk kebutuhan pelapisan permukaan furniture dan membersihkan noda membandel pada lantai ataupun permukaan benda padat lain.
Khususnya metanol, laman wikipedia.org menjelaskan bahwa senyawa ini biasa disebut alkohol kayu atau spiritus.
Metanol berbentuk cairan yang ringan, mudah menguap, tidak berwarna, mudah terbakar, dan beracun dengan bau yang khas (berbau lebih ringan daripada etanol).
Metanol digunakan sebagai bahan pendingin anti beku, pelarut, bahan bakar dan sebagai bahan "additif" bagi etanol industri, sedangkan etil banyak digunakan untuk pembersih noda membandel pada lantai atau dinding rumah.
"Berkaitan dengan kondisi korban OD sepekan terakhir itu, yang dimaksud keracunan alkohol itu adalah alkohol oplosan. Campuran alkohol ini bisa sengaja dioplos untuk memberikan efek sensasi (mabuk) sehingga dilakukan pengoplosan untuk mendapat dosis lebih tinggi," katanya.
Sedangkan minuman keras oplosan itu sendiri ada dua kemungkinan, pertama dioplos oleh orang yang mengonsumsinya itu sendiri atau hasil olahan industri rumahan tidak resmi (ilegal) sehingga tidak mendapat pengawasan Badan POM.
"Selama ini masyarakat kurang faham akan efek dari alkohol oplosan tersebut. Kandungan metanol yang dicampur dalam ethanol tadi itu bersifat 'lethal' atau membunuh, dimana dalam kadar lebih dari 30 gram," katanya.
Bobi menyebut, gejala utama orang keracunan metanol dari alkohol oplosan pada manusia biasanya adalah mual-muntah, kemudian mata kabur. Akhirnya korban bisa koma dan meninggal.
Namun efek mematikan alkohol oplosan selalu tidak langsung. Peminum alkohol oplosan yang mengandung methanol berat biasanya akan mengalami kondisi mabuk dulu, dimetabolisme dalam tubuh dan baru 2-3 hari kemudian merasakan efek keracunan.
"Alkohol itu kan dimetabolisme di liver yang menghasilkan formit acid atau asam format. Nah, asal format ini yang kemudian menumpuk di mata, pembuluh darah, jantung, ginjal. Ini yang membuat suasana tubuh kita menjadi lebih asam, dan itu menyebabkan organ menjadi tidak bekerja dengan baik," paparnya.
Proses keracunan itu paling cepat efek dirasakan dalam tempo 12 jam setelah meminum alkohol oplosan, dan paling lama biasanya tiga hari kemudian. [Antara]
Banyak Orang Tewas Tenggak Miras, Ternyata Ini Penyebabnya
Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 07 September 2017 | 00:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan
26 Agustus 2024 | 12:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 15:43 WIB
Health | 15:40 WIB
Health | 14:23 WIB
Health | 14:14 WIB
Health | 14:02 WIB
Health | 18:52 WIB
Health | 15:00 WIB
Health | 14:00 WIB