Suara.com - Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan makanan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penangkapan oknum pelaku tindak kejahatan terkait pangan di Jakarta.
Timbunan pangan ilegal dan kedaluarsa ditemukan di tiga lokasi terpisah yaitu di Gang Ribal, Jakarta Barat, serta dua rumah yang digunakan sebagai gudang yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Bukti yang ditemukan di lokasi, salah satunya berupa tiner, potongan kain, stempel, cairan, dan bantalan tinta.
"Ini adalah temuan yang cukup besar dalam arti kita mendapati bukti ada upaya sistematik pelanggaran kejahatan (mengubah) tanggal kadaluwarsa. Ditemukan pada suatu gudang, suatu rumah penduduk yang melakukan operasi kejahatan menggunakan teknologi mengganti tanggal kedaluarsa, pengepakkan kembali, jadi memang ada niat kejahatan," ucap Kepala Badan POM Nasional, Penny Kusumastuti Lukito saat melakukan pemusnahan pangan ilegal dan kedaluwarsa di Wanaherang, Kabupaten Bogor, Rabu, (30/8/2017).
Pemusnahan pangan kedaluwarsa hasil pengawasan Balai Besar BOP di Jakarta ini dikatakan memiliki nilai ekonomi mencapai 1,1 miliar rupiah dengan total barang bukti 123 macam item atau sekitar 1.525 karton dan sekitar 15 truk banyaknya. Barang bukti sendiri terdiri dari aneka biskuit, permen, sirup, dan buah dalam kemasan kaleng.
Baca Juga: Ini Penjelasan BPOM Soal Garam Campur Serpihan Kaca
Meski dilakukan di Jakarta, Penny mengaku jika pangan ilegal dan kedaluwarsa ini telah disebar ke provinsi lain hingga dipercaya telah masuk ke toko ritel. Modus yang dilakukan berupa memperpanjang masa kedaluwarsa dengan cara mengganti label lama dengan striker label kadaluwarsa yang baru, mencampur produk yang baru dengan produk yang telah kedaluwarsa, menghapus, serta mengganti tanggal kedaluwarsa produk.
Pelaku didakwa melanggar pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Kini, seluruh barang bukti produk pangan kedaluwarsa tersebut telah mendapat ketetapan pemusnahan yang akan dilakukan di kawasan Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Badan POM meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan cara berpartisipasi aktif jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal dengan selalu memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memastikan izin edar dari BPOM dan memastikan tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android "CekBPOM".
"Tugas kami terus memberikan informasi sosiaplisi kepada masyarakat untuk bisa membedakan produk legal dan produk yang berbagai cara dan modus yang mengandung pangan tidak bermutu dan pemusanahan ini bentuk transparansi dalam arti produk tersebut memang dimusnahkan," tutup Penny.
Baca Juga: BPOM Pastikan Pesan Virus Berbahaya Dalam Paracetamol Hoax
Berikut, video pemusnahan pangan ilegal dan kedaluwarsa yang dilakukan BPOM: