Suara.com - Untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan sertifikat kelaikan praktik kedokteran (CoG), kini para dokter dan dokter gigi tak perlu lagi harus mendatangi Konsil Kedokteran Indonesia.
Melalui pengembangan sistem pembayaran online (Simponi), dokter dan dokter gigi yang akan mengajukan STR bisa melakukannya secara online dengan proses yang lebih singkat.
"Tujuannya untuk transparansi sehingga apapun bisa kita lakukan secara online. Dengan adanya sistem ini juga memudahkan para dokter yang akan membuat STR maksimal tujuh hari sudah selesai, mudah-mudahan 3-4 hari sudah selesai. Kalau dulu mungkin bisa 30 hari," ujar Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp. A(K) pada temu media di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Untuk skema pendaftaran STR sendiri, jika sebelumnya dokter dan dokter gigi harus mengumpulkan berkas berisi pas foto, surat keterangan sehat, ijazah, dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan organisasi profesi secara kolektif sehingga membutuhkan waktu pengecekan yang lebih lama, dengan adanya sistem ini, Prof Bambang mengatakan dokter hanya perlu melampirkan hasil scanningnya untuk diunggah ke situs KKI.go.id.
"Ketika semua persyaratan sudah diterima maka KKI akan langsung mengirimkan SMS atau email ke dokter yang mendaftar untuk diberi kode billing dan bisa dilakukan pembayaran sejumlah nominal yang tertera melalui rekening 83 bank dan 1 Kantor Pos yang akan masuk langsung ke kas negara," tambah dia.
Nominal rupiah yang harus dibayar para dokter dan dokter gigi untuk mendapat STR, Rp 300 ribu untuk masa praktik lima tahun. Transparansi ini menurut Prof Bambang juga akan menguntungkan masyarakat karena dapat mencari tahu seluk beluk dokter yang menangani mereka.
"Terhitung sistem pembayaran online ini mulai berlaku besok, 22 Agustus 2017," pungkasnya.
Kini Daftar Sertifikat Kelaikan Praktik Dokter Bisa Lewat Online
Senin, 21 Agustus 2017 | 19:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Sebut Lady Aurellia Juga Korban Bullying
18 Desember 2024 | 14:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 14:21 WIB
Health | 14:12 WIB
Health | 12:11 WIB
Health | 11:15 WIB
Health | 10:33 WIB
Health | 09:15 WIB
Health | 22:58 WIB