Suara.com - Semua prosedur dalam BPJS Kesehatan diatur dalam Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan, khususnya mengenai pindah kelas rawat inap, diatur dalam Permenkes No.28 Tahun 2014 pada Bab IV tentang Pelayanan Kesehatan Poin E. Prosedur itu turut diterapkan pihak Rumah Sakit Siloam Bogor.
"Kami telah sediakan tempat tidur bagi pasien kelas 3 melalui layanan BPJS, sesuai aturan 15 persen dari jumlah keseluruhan tempat tidur yang kami miliki di Siloam Bogor. Artinya, ada 15 tempat tidur dari jumlah total 60 tempat tidur rawat inap bagi pasien kelas 3 BPJS yang Siloam Bogor siapkan," ujar Managing Direktur Siloam Group, Dr. dr. Andry MM saat dihubungi, Kamis (20/7/2017).
Dia pun berharap, pemerintah dalam hal ini BPJS menerima permohonan Rumah Sakit Siloam Bogor bisa menyediakan layanan BPJS.
Sebelumnya, PT Siloam Internasional Hospitals Group Tbk, telah membuka jaringan rumah sakit ke 29 di kota Bogor seiring komitmen untuk terus melayani dan mengembangkan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam awal pengoperasian, rumah sakit ini memiliki 60 tempat tidur. Untuk alat medis dan fasilitas, dikatakan Andry, telah lengkap.
"Saat ini kami masih memiliki kapasitas 60 tempat tidur untuk pasien rawat inap dan akan ditingkatkan menjadi 200 tempat tidur. Adapun fasilitas medis, kami dapat katakan bahwa Siloam Bogor memiliki fasilitas lengkap, termasuk UGD, CAT Scan, Cath Lab, Magnetic Resonance Imaging (MRI), USG, dan sejumlah mesin alat kesehatan penunjang lainnya," pungkasnya.
RS Siloam Bogor Sediakan Rawat Inap Kelas 3 untuk Pasien BPJS
Jum'at, 21 Juli 2017 | 09:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
22 November 2024 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 18:29 WIB
Health | 16:15 WIB
Health | 15:04 WIB
Health | 08:33 WIB
Health | 08:15 WIB
Health | 05:15 WIB
Health | 17:50 WIB