Suara.com - Campak dan rubella merupakan infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti radang paru, radang otak, diare, kebutaan hingga kematian.
Sedangkan rubella biasanya memiliki gejala lebih ringan, tapi jika terjadi saat kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Kabar baiknya kedua penyakit ini bisa dicegah dengan pemberian vaksin Measles Rubella (MR).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mulai memasukkan vaksin MR dalam program imunisasi nasional. Pemberian imunisasi MR, disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, M. Subuh, akan dimulai pada Agustus hingga September mendatang untuk seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Agustus-September 2018 untuk wilayah di luar Pulau Jawa.
"Kita mulai dalam dua fase. Fase pertama yaitu Agustus dilakukan di fasilitas pendidikan dari SD/MI, SMP/MTS/ sederajat. Sedangkan fase kedua dilakukan di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah," ujar Subuh pada temu media di Kementerian Kesehatan, Rabu (19/7/2017).
Subuh menargetkan imunisasi MR pada tahun ini bisa mencakup enam provinsi di Pulau Jawa, meliputi 119 kabupaten/kota dan 3579 puskesmas. Sasaran imunisasi MR sendiri berjumlah 34.964.384 anak berusia 9 bulan sampai dengan 15 tahun.
Pemberian vaksin MR sendiri, tambah dia, tidak mengubah jadwal imunisasi atau menambah jumlah suntikan, karena vaksin rubella ditambahkan pada vaksin campak. Subuh menargetkan pemberian imunisasi nasional MR ini bisa membuat Indonesia bebas rubella pada 2020.
"Kita hanya memperluas cakupan pemberian imunisasi hingga usia 15 tahun atau setara dengan kelas 3 SMP. Hal ini dikarenakan 89 persen kasus rubella terjadi pada anak dibawah 15 tahun itu sebabnya kita konsentrasi pada anak usia 9 bulan sampai 15 tahun," jelas Subuh.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, dr Elizabeth Jane Soepardi menegaskan bahwa vaksin MR yang diberikan pada imunisasi mendatang 100 persen halal.
"Jadi, keduanya halal 100 persen tidak ada babinya. Vaksin campak ditanamnya di embrio ayam sedangkan rubella ditanamnya di sel punca manusia jadi tidak melibatkan bahan-bahan yang haram," tambah dia.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam pun mengatakan masyarakat tak perlu melabeli diri sebagai kelompok antivaksin, karena pada dasarnya konteks imunisasi merupakan bagian dari fiqih pencegahan untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari penyakit.
"Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.4 tahun 2016 disebutkan bahwa imunisasi pada dasarnya mubah atau dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah terjadinya penyakit. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, kecacatan permanen, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten maka imunisasi hukumnya wajib," pungkas dia.