Suara.com - Produsen Tanah Air diimbau mendaftarkan merek produk yang diciptakan baik dari sisi nama merek (brand) hingga merek bentukan (design model) untuk menghindari sengketa merek hingga potensi pemalsuan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum-HAM, Fathlurachman mengatakan, hingga saat ini pendaftar merek yang masuk mencapai 300 berkas per hari. Jika dihitung per tahun diperkirakan mencapai 60 ribu proposal merek yang masuk ke Direktorat Merek.
"Ini yang harus kita selesaikan, karena masih 20-40 ribuan merek yang didaftar 2016 yang belum tuntas. Masa tunggu hingga sertifikat merek keluar sudah diperpendek jadi sembilan bulan sejak didaftarkan di UU Merek yang baru. Kalau yang lama 14 bulan masa tunggunya," kata Fathlurachman di sela acara buka bersama media di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dia mengungkapkan, bersama dengan jajaran direktorat lainnya di DJKI maupun lintas sektoral, dan intansi terkait, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
"Karena pengaduan yang kita terima sekira 150 - 200 terkait pelanggaran hak cipta, termasuk sengketa merek," ungkap Fathlurachman.
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Widyaretna Buenastuti, dalam kesempatan sama menegaskan, pendaftaran merek memberikan keamanan bagi produsen dan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen.
"Bulan lalu kita melakukan sosialisasi UU Merek ke para pendaftar di DJKI. Ini penting karena ada sejumlah ketentuan baru di dalam UU Merek. Misalnya soal merek terkenal yang sering disengketakan," kata Widyaretna.
Widyaretna juga mengingatkan konsumen banyaknya online shoping berisiko didominasi barang palsu alias asli tetapi kualitas 1-2.
"Jadi penjual produk secara online harus memastikan hak konsumen untuk menikmati produk asli. Karena gambar yang di internet beda dengan barang yang diterima, seringnya begitu," imbuhnya.
MIAP juga bekerjasama dengan pihak kepolisian mencegah peredaran produk palsu di lapangan dan giat mengkampanyekan semangat Peduli Asli.
"Kita bersama kepolisian kemarin (19 Juni 2017) melakukan penindakan terhadap pemalsuan produk kacamata merek Ray Ban dan Oakley di Bandung. Kita amankan sekira 22 ribu pieces," kata Sekjen MIAP, Justisiari Kusumah.
Terkait pelanggaran tersebut, Tatok S, Kanit Industri dan Perdagangan, Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, mengatakan, penyelesaian sengketa dalam UU Merek didahulu secara administratif, perdata, dan pidana.
"Jadi daftarkan merek Anda, dan kalau ada yang meniru/memalsukan, laporkan karena hak ekonomi anda dilangar. Tetapi prinsip UU Merek itu ultimum remidium jika ada sengketa. Jadi diawali somasi, kalau tidak diindahkan baru ditempuh melalui pengadilan karena ada unsur kesengajaan yang terpenuhi," kata Totok.
Baca Juga: Merek Plester Kulit Juga Punya Label Halal