Bahayakan Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Model Pengganti Rokok

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2017 | 13:39 WIB
Bahayakan Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Model Pengganti Rokok
Konpers Peringatan Hari Anti Tembakau Se Dunia 2017. [Dok Muhammadiyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat, maraknya model pengganti rokok seperti rokok elektrik (vaping), dan flakkar yang baru-baru ini muncul, semuanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Menurutnya, kalau model pengganti rokok tersebut banyak mudharatnya, maka Muhammadiyah akan menolak.

“Semua model pengganti rokok apapun jenisnya yang berdampak buruk pada kesehatan, Muhammadiyah menyatakan haram,” tegas Dahnil dalam konferensi pers Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Koalisi dalam Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-dunia di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Ditegaskan Dahnil, segala upaya yang mendorong candu-candu baru, yang jelas semua model candu ini dalam konteks ajaran Islam karena mudharatnya lebih besar, tentu haram dan sangat berbahaya buat masa depan.

Baca Juga: Produk Rokok Dikhawatirkan Ancam Bonus Demografi Indonesia

Dahnil pun mempertanyakan kesigapan aparat kemanan yang tidak bereaksi cepat beredarnya model candu tersebut. Disinilah, kata Dahnil, ada masalah keamanan di aparatur keamanan kita. Ada impor komoditi ilegal dari luar negeri yang massif masuk ke Indonesia. Dia pun berharap kerja-kerja aparat keamanan terhadap beredarnya model-model candu illegal itu harus komprehensif kerjanya.

“Oleh sebab itu, Muhammadiyah memandang disinilah pentingnya hadirnya Negara terutama menegakkan hukum terutama terkait model-model candu baru ini,” tukas dia.

Diketahui, Kementerian Kesehatan tak menganjurkan penggunaan rokok elektrik sebagai pengganti rokok tembakau. Menghisap rokok elektrik atau yang populer disebut 'vaping' juga dinilai dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Selain itu, cairan rokok elektrik yang dijual di pasaran saat ini tidak mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).

Baca Juga: YLKI: Industri Rokok Adalah Ancaman Serius Nawa Cita Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI