Keempat, mendukung organisasi masyarakat sipil dan organisasi komunitas untuk melakukan advokasi dan mendukung penanggulangan HIV di wilayahnya.
Kelima, mendorong dilakukannya pemberdayaan pekerja seks yang sesuai dengan kebutuhan spesifik dan situasi yang dihadapi pekerja seks serta terakhir, memberdayakan pekerjaan seks agar mampu saling mendukung dalam menghadapi permasalahan di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah mulai melakukan berbagai peraturan tentang pelarangan kegiatan prostitusi di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2000 dan membuat banyak pekerja seks dan pelanggannya menjadi semakin tertutup dan tersebar ke berbagai tempat yang sulit dijangkau oleh penyedia layanan kesehatan.
Baca Juga: Penutupan Lokalisasi di Kotawaringin Tergantung Anggaran