Suara.com - Kementerian Kesehatan akan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Menurut Direktur Promosi Kesehatan, dr Dedi Kuswenda, pencantuman peringatan kesehatan bergambar di kemasan rokok Indonesia saat ini masih terlalu kecil.
"Revisi ini kita fokus ke peringatan kesehatan bergambar. Internasional sudah menerapkan 75 persen pada kemasan rokok, sedangkan kita baru 40 persen," ujar dia pada temu media "The 4th Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2017" di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Pada kesempatan yang sama, dr Theresia Sandra Diah Ratih MHA, Kasubdit Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif Kemenkes, mengatakan bahwa sejauh ini penerapan peringatan kesehatan bergambar untuk mengurangi minat masyarakat merokok sudah terlihat, terutama bagi mereka yang baru akan mencoba.
"Sejauh ini evaluasi efektif untuk mereka yang baru mau merokok. Kalau yang sudah adiksi agak susah. Tapi memang nilai efektivitasnya masih kecil, karena gambarnya kecil sekali di Indonesia," tambah dia.
Pengajuan revisi PP No 109/2012 itu sendiri akan dimulai tahun ini. Kementerian Kesehatan menargetkan pada 2019, Peraturan Pemerintah tersebut selesai direvisi. Hal ini dilakukan agar jumlah perokok di Indonesia mengalami penurunan.
PP Peringatan Kesehatan Bergambar di Bungkus Rokok Akan Direvisi
Jum'at, 12 Mei 2017 | 21:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru
06 November 2024 | 18:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 18:03 WIB
Health | 16:27 WIB
Health | 16:06 WIB
Health | 13:00 WIB
Health | 12:00 WIB
Health | 11:37 WIB
Health | 11:00 WIB
Health | 10:00 WIB