Menkes Tempatkan Sembilan Dokter Spesialis di NTT

Rabu, 03 Mei 2017 | 08:15 WIB
Menkes Tempatkan Sembilan Dokter Spesialis di NTT
Menkes Nila F Moeloek menghadiri acara dialog bersama Wakil Gubernur dan Kadinkes NTT, Selasa (2/5/2017). (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Data yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Desember 2015 menunjukkan bahwa praktik dokter spesialis hanya terpusat di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Sedangkan di daerah perbatasan, terpencil atau terluar masih minim dokter spesialis.

Untuk memeratakan pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis di daerah, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Peraturan Presiden tersebut mewajibkan para dokter spesialis lulusan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi luar negeri untuk mengabdi di daerah yang kekurangan dokter spesialis.

Implementasi penempatan dokter spesialis telah dimulai pada tahun ini. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu tujuan penempatan dokter spesialis, karena minimnya jumlah dokter spesialis do daerah kepulauan ini.

Pada tahap pertama, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyerahkan sembilan orang dokter spesialis di provinsi NTT yang terdiri dari empat dokter spesialis peserta WKDS mandiri dan lima dokter spesialis tugas belajar.

"Empat orang peserta WKDS mandiri yang ditempatkan di RSU Soe terdiri dari 1 orang dokter spesialis obgyn, 1 orang dokter spesialis anastesi, 1 orang dokter spesialis bedah dan 1 orang dokter spesialis penyakit dalam," ujar Menkes Nila di sela-sela dialog bersama Wakil Gubernur dan Kadinkes NTT, Selasa (2/5/2017).

Sedangkan lima orang peserta WKDS tugas belajar akan dikembalikan kepada instansi asal yaitu di RSUD Atambua 1 orang dokter spesialis bedah, RSUD Lewo Lembatta 1 orang dokter spesialis obsgyn, RSUD Ba'a 1 orang dokter spesialis anastesi, RSU DR. T.C.Hillers Maumere 1 orang spesialis obgyn dan Dinkes Kabupaten Flores Timur 1 orang spesialis anak.

"Guna mendukung penyelenggaraan JKN, dari sisi provider, Kemenkes terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan baik dari segi fasilitas pelayanan kesehatan maupun dari segi SDM kesehatan salah satunya terobosan pengiriman tim Nusantara Sehat dan Wajib Kerja Dokter Spesialis, sebagai upaya pemenuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan," pungkas Menkes Nila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI