Menkes: Dokter Spesialis Terbanyak Masih Terpusat di Kota Besar

Senin, 06 Februari 2017 | 18:26 WIB
Menkes: Dokter Spesialis Terbanyak Masih Terpusat di Kota Besar
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengukuhkan 21 anggota Komite Penempatan Dokter Spesialis periode 2016-2019 di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (6/2/2017). (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia memiliki geografi berupa daratan, lautan, pegunungan, serta banyaknya pulau yang tersebar sehingga akses pelayanan kesehatan untuk daerah tertentu yang masih sulit dijangkau. Rumah sakit yang disediakan pemerintah masih mengalami kekosongan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis.

Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), per 31 Desember 2015, jumlah dokter spesialis dan dokter spesialis gigi yang terdaftar Surat Tanda Registrasinya di KKI berjumlah 29.665 orang. Sebenarnya, jika dihitung dengan ratio spesialis dan jumlah penduduk, sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu 10.2 per 100.000.

Sayangnya jumlah dokter spesialis terbanyak, terpusat di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, dan Bali. Sedangkan untuk kota di perbatasan seperti NTT, Sulbar dan Maluku Utara tergolong kekurangan dokter spesialis.

Untuk itu Kementerian Kesehatan (kemenkes) menginisiasi program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sehingga pemerataan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia bisa tercapai. Dan, sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, hari ini, Senin (6/2/2017), Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengukuhkan 21 anggota Komite Penempatan Dokter Spesialis periode 2016-2019.

Komite ini, kata Menkes Nila, akan membantu dirinya dalam menyusun perencanaan pemerataan dokter spesialis, menyiapkan wahana untuk kesiapan WKDS, memberikan masukan dalam menyusun rencana tahunan, membantu pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaran WKDS, serta melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan WKDS.

"Dengan dibentuknya komite ini maka kami berharap agar program WKDS segera berjalan dan mengatasi permasalahan kekurangan dokter spesialis. Sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 dimana setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau," ujar Menkes Nila pada Senin (6/2/2017).

Komite Penempatan Dokter Spesialis ini terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Dalam Negeri; Organisasi Profesi dan Kolegium; Konsil Kedokteran Indonesia; Asosiasi Institusi Pendidikan; Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Perumahsakitan dan Badan Pengawas Rumah Sakit.

Menkes mengatakan sebelum WKDS dilakukan, telah dilaksanakan visitasi ke Rumah Sakit untuk menilai kesesuaian dan kesiapan berupa sarana prasarana, sumber daya manusia, kelengkapan peralatan, dan kemananan.

"Dengan dukungan Organisasi Profesi Cabanh dan Dinas Kesehatan setempat, saya harap semua pihak punya komitmen untuk mencapai pemerataan dokter spesialis dan Rumah Sakit sebagai tempat penugasan dapat disiapkan dengan baik," pungkas dia.

 

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI