Suara.com - Ditetapkannya peraturan wajib kerja bagi dokter spesialis melalui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017, membuat lulusan kedokteran spesialis tak bergeming.
Mau tak mau, mereka harus mengabdi di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, melalui Perpres ini, juga diatur sanksi yang akan dikenakan bagi lulusan kedokteran spesialis yang melanggar.
Disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc, sanksi ini diberlakukan karena selama ini pemerintah memberikan subsidi untuk membiayai pendidikan dokter spesialis.
"Jadi walaupun peserta mandiri yang bayar sendiri itu ada subsidi pemerintah didalamnya. Apalagi penerima beasiswa atau biaya pendidikan, diharapkan mereka mau mengabdi ke daerah melayani masyarakat," ujar dia pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2017).
Baca Juga: Mengulik Asus ZenFone 3 MAX (ZC553KL)
Pada kesempatan yang sama, Dr. dr. Kiki Lukman, M (Med), FCSI, perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Spesialis Bedah mengatakan bahwa pada dasarnya SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) hanya memenuhi 30 persen dari kebutuhan keseluruhan pendidikan, sisanya disubsidi pemerintah.
"Banyak sarana dan pra sarana yang jika dibebankan semua ke peserta didik akan jadi sangat mahal. Bisa saja 100 juta satu semester. Kalau tidak disubsidi pemerintah, ya yang bisa sekolah kedokteran spesialis hanya yang punya duit. Diharapkan biaya pendidikan spesialis bisa sepenuhnya ditanggung pemerintah kedepannya agar mereka benar-benar mau mengabdi untuk negara," tambah dia.
Ditambahkan dr Nurdadi Saleh, SpOG dari perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Obstetri dan Ginekologi, dokter spesialis yang tak mau mengabdi bisa dikenakan sanksi tidak dikeluarkannya surat tanda registrasi (STR), yang artinya dokter tidak bisa praktik.
"Seorang dokter, setelah lulus ada prosedur yang harus dilalui untuk praktek yaitu melakukan pengurusan surat tanda registrasi, ijasah profesi, ijasah kolegium dan rekomendasi profesi. Ketika seseorang tidak bersedia ikut wajib kerja ini, maka sanksi yang akan kita berikan adalah tidak keluarnya surat tanda registrasi yang artinya dokter tidak bisa praktik," ujar dr Nurdadi.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Vs Ahok, Ahmad Dhani Minta Kyai Pro Ahok Bertobat