Suara.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis pada Januari lalu.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa lulusan kedokteran spesialis wajib menjalani penempatan di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah di berbagai penjuru Indonesia.
Para dokter spesialis ini akan menjalani masa pengabdian minimal satu tahun. Ada banyak keuntungan yang didapat dokter spesialis saat menjalani program 'Wajib Kerja Dokter Spesialis' (WKDS).
Disampaikan dr Nurdadi Saleh, SpOG dari perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Obstetri dan Ginekologi, para dokter spesialis ini akan mendapatkan tiga hak, yakni insentif dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit dimana mereka ditempatkan.
Baca Juga: Lulusan Baru Kedokteran Spesialis Wajib Kerja di Daerah
"Sebagai contoh, untuk penempatan Tidore, take home pay dokter spesialis yang mengikuti program WKDS ini bisa mencapai Rp80 juta sebulan. Itu rinciannya Rp23 juta insentif dari Kemkes, Rp25 juta insentif dari Pemda, dan Rp30 juta dari rumah sakit.
"Jadi memang nggak hanya sekedar menempatkan tapi juga dipikirkan kesejahterannya," ujar dr Nurdadi pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Insentif ini, tambah dia, jauh lebih baik daripada program penempatan sebelumnya yang hanya bergantung pada pemerintah daerah. Untuk itu, Ia sangat mendukung terealisasinya program wajib kerja dokter spesialis ini.
Hal yang sama dikemukakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Poedjo Hartono selaku perwakilan IDI mengatakan bahwa dengan insentif yang besar diharapkan semakin banyak dokter spesialis yang mau mengabdi ke daerah. Ia pun meminta pemerintah benar-benar merealisasikan program ini.
"Kita tahu bahwa penumpukan dokter spesialis terjadi di kota besar. Padahal ada kebutuhan masyarakat di daerah yang harus dilayani. Jadi ini program yang sangat baik. Selama kesejahteraan dokter juga dipikirkan kami sangat mendukung," tambah dia.
Baca Juga: Kena Psoriasis, Istri Caisar "YKS" Berobat ke Dokter Bercadar
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc mengatakan baru lima lulusan kedokteran spesialis yang diwajibkan mengikuti program WKDS ini, yakni spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis anestesi dan terapi intensif.