Suara.com - Data yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia pada Desember 2015 lalu menunjukkan bahwa praktik dokter spesialis hanya terpusat di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Untuk memeratakan pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis di daerah, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Peraturan presiden tersebut mewajibkan para dokter spesialis lulusan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi luar negeri untuk mengabdi di daerah yang kekurangan dokter spesialis.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc mengatakan, kewajiban penempatan dokter spesialis di daerah, juga dibarengi dengan pemberian insentif yang sepadan dan fasilitas rumah dinas selama bertugas.
Baca Juga: Tahun Ini PC Microsoft Bakal Tampil Lebih Keren?
"UU mengatakan, pemerintah wajib mengatur penempatan dokter spesialis. Kita tidak hanya menempatkan tapi juga ada imbalan untuk insentif mereka," ujar Usman pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Peserta program wajib kerja dokter spesialis (WKDS) sendiri, kata dia, terdiri dari peserta mandiri yang membiayai pendidikan sendiri dan penerima beasiswa pendidikan. Usman mengatakan, peserta WKDS mandiri hanya diwajibkan praktik di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah selama satu tahun.
"Jadi yang peserta WKDS mandiri lebih cepat daripada yang menerima beasiswa, karena penerima beasiswa akan dilaksakan sesuai peraturan perundang-undanan. Misalnya dia lulus program dokter spesialis 2 tahun, bisa saja ketentuannya dia wajib mengabdi di daerah selama dua tahun," tambah dia.
Mekanisme pelaksanaan WKDS ini, tambah Usman, akan dimulai dari usulan daerah yang membutuhkan dokter spesialis. Kemudian tim akan memvisitasi rumah sakit yang kekurangan dokter spesialis, apakah layak mendapatkan bantuan dokter spesialis.
"Jadi tim akan melihat apakah sarana dan prasarana sudah siap. Misalnya, kita kirim dokter spesialis obgyn tapi ruang operasi di RS nggak ada kan percuma. Lalu dilihat juga apakah fasilitas seperti rumah dinas sudah tersedia. Kalau hasil rekomendasi vitasi sudah keluar maka akan ditempatkan di RS dan disertai penetapan dengan SK Menteri Kesehatan," ujar dia.
Baca Juga: Cerita Endang yang Menyesal Obati Kanker Lewat Cara Alternatif
Untuk sementara, Usman mengatakan, baru lima lulusan baru kedokteran spesialis yang diwajibkan mengikuti program WKDS ini, yakni spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis anestesi dan terapi intensif.