Suara.com - Jual beli secara online tak hanya berupa pakaian atau kosmetik saja. Produk kesehatan seperti obat-obatan juga banyak dijual bebas. Meski demikian, Anda juga harus mewaspadai kemungkinan obat-obat yang dijual secara online merupakan obat palsu.
Pasalnya, Eka Purnamasari, selaku Kepala Sub Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik BPOM mengatakan bahwa tak sedikit pelaku peredaran obat palsu yang mencari celah dengan menjual secara online.
"Obat yang dijual secara online tergolong ilegal karena lokasi tidak diketahui dan sumber obat tidak jelas. Keamanannya tidak terjamin dan bisa saja palsu dalam artian manfaat obatnya tidak ada atau justru bisa menimbulkan kematian," ujar Eka pada Pfizer Press Circle 'Hindari Obat Palsu' di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Selain itu, pasien juga tidak memilki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang memadai mengenai obat tersebut. Konsumsi obat secara online, kata Eka, berakibat buruk pada kondisi pasien, maka tidak ada pihak yang bisa bertanggung jawab.
"Sehingga kita selalu anjurkan masyarakat untuk menghindari pembelian obat secara online. Belilah di apotek yang berizin dan memiliki apoteker yang bisa Anda mintai informasi tentang obat yang Anda butuhkan," pungkas dia.