Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada Rabu (12/10/2016).
Selain itu, IDI juga mendukung setiap upaya yang memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terutama pada anak. Meski demikian Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr Daeng M. Faqih, menegaskan IDI tetap menolak menjadi eksekutor dalam pemberian sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.
"IDI dalam kesempatan RDP dan diskusi dengan pemerintah terdapat kesepahaman bahwa eksekutor kebiri kimia bila nantinya perppu tersebut disetujui menjadi UU adalah bukan dokter, tetapi eksekutor khusus kebiri yang akan diatur dalam aturan pelaksana UU tersebut," ujar Daeng kepada Suara.com, Jumat (14/10/2016).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penolakan IDI menjadi eksekutor, karena tindakan kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan keyakinannya terhadap nilai-nilai kebaikan yang dianut oleh dokter.
"Tindakan eksekusi kebiri adalah sebuah tindakan eksekusi hukuman, bukan merupakan tindakan pelayanan medis. Dokter secara etika dan profesional hanya melakukan tindakan medis untuk tujuan-tujuan kemanusiaan sehingga kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan keyakinan yang kami anut," tegas Daeng.