Suara.com - Pencandu narkoba terancam menderita gangguan jiwa berat atau skizofrenia yang bila sudah menyerang maka hampir dipastikan tidak bisa disembuhkan.
Ketua Tim Koordinator Assesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Dr Benny mengatakan, gangguan jiwa berat ini disebabkan kelainan secara kimiawi pada otak yang pada akhirnya mengganggu fungsi sistemik dan impuls syaraf otak.
Kondisi ini mengakibatkan kegagalan fungsi otak dalam mengolah informasi dari dan ke panca indera, sehingga timbul proyeksi yang tidak seharusnya, seperti halusinasi baik secara visual, pendengaran atau proyeksi ingatan masa lalu.
Kemudian, tingkah laku abnormal dan berdasarkan insting, delusi adalah keyakinan bahwa seseorang seolah-olah mengalami sesuatu (alam khayal), komunikasi kacau, suka menyendiri dan tidak dapat dikontrol.
"Kondisi ini terjadi jika sudah akut, tapi sebelum mencapai kondisi ini, seorang pecandu biasanya akan mengalami gangguan psikotik seperti merasa hebat, tidak ada yang bisa mengalahkan, merasa dikejar-kejar atau paranoid, dan lainnya," kata Benny dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang terdakwa penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/9/2016).
Terkait dampak negatif ini, terkadang pemakai dalam kategori coba-coba tidak berpikir hingga ke dampak negatifnya.
"Kuatnya mitos beredar seperti jika 'nyabu' bisa semangat bekerja, lebih percaya diri, dan agresif membuat orang mau mencoba dan tanpa berpikir apa yang ada dibaliknya, seperti bisa terkena kolesterol, hipertensi, bahkan impoten," kata dia.
Berlandaskan ini, penanganan terhadap pemakai narkoba pun harus disesuaikan dengan lama dan level pemakaiannya. Terkait ini, ia menambahkan negara sudah menyatakan bahwa rehabilitasi menjadi solusi terbaik untuk menyembuhkan para pemakai.
"Prosesnya dimulai dari tahap detosifikasi (membuang racun) kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi berupa bimbingan konseling dan kelompok serta pendampingan untuk memulihkan secara psikogis, dan pasca rehabilitasi yakni pemantauan melalui medical record," kata dia.
BNN telah membuat standar rehabilitasi yakni selama enam bulan dengan rincian tiga bulan ditanggung negara dan tiga bulan atas biaya sendiri.
"Seseorang bisa dinyatakan bersih dari narkoba jika dalam enam bulan berdasarkan medical record benar-benar tidak memakai, dan baru bisa dikatakan berhasil rehabilitasinya," kata dia. (Antara)
Hati-hati, Skizofrenia Mengintai Pecandu Narkoba
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 07 September 2016 | 12:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Tingkat Gangguan Jiwa Pria dan Wanita, Mana yang Paling Berisiko Stres?
24 Oktober 2024 | 15:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 18:29 WIB
Health | 16:15 WIB
Health | 15:04 WIB
Health | 08:33 WIB
Health | 08:15 WIB
Health | 05:15 WIB
Health | 17:50 WIB