Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan orang tua yang anaknya terindikasi mendapatkan vaksin palsu bisa mengajukan tuntutan atau gugatan kepada rumah sakit.
"Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan yang mungkin terjadi pada anak yang diimunisasi dengan vaksin palsu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Tulus mengatakan pihak rumah sakit bisa memberikan ganti rugi baik secara material maupun immaterial. Namun, bila orang tua pasien tidak puas dengan jaminan dari rumah sakit, maka mereka bisa mengajukan gugatan.
"Gugatan bisa dilakukan kepada rumah sakit, bahkan pemerintah, baik secara individual maupun gugatan kelompok," tuturnya.
Kementerian Kesehatan telah mengumumkan 14 rumah sakit yang diduga memberikan vaksin palsu kepada pasiennya. Namun, Tulus menilai pengumuman itu belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban vaksin palsi.
Menurut Tulus, pasien tidak akan mendapatkan rasa aman bila manajemen rumah sakit tidak terbuka sejak kapan mereka menggunakan vaksin palsu untuk mengimunisasi pasien.
"Kemenkes harus bisa memaksa rumah sakit untuk membuka data dan nama pasien yang menjadi korban vaksin palsu untuk kemudian diberikan vaksinasi ulang atau pengecekan secara acak bila tidak ada vaksinasi ulang," katanya. (Antara)
YLKI: Orang Tua Bisa Gugat RS dan Pemerintah Terkait Vaksin Palsu
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 16 Juli 2016 | 00:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Biar Tak Salah Persepsi, YLKI Minta Pemerintah Beri Penjelasan Kebijakan Rokok Baru
11 Oktober 2024 | 18:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 15:53 WIB
Health | 15:30 WIB
Health | 14:19 WIB
Health | 09:19 WIB
Health | 19:07 WIB