Kementerian Kesehatan menyediakan layanan darurat medik dengan nomor 119 yang dapat diakses melalui telepon selular atau rumah dan bebas biaya.
"Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Dia menjelaskan, layanan "emergency" medik 119 merupakan integrasi antara Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta dengan public safety center (PSC) yang berada di kabupaten atau kota.
Sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan "emergency" 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia.
"Rencananaya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan," katanya.
Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat Pusat Komando Nasional menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam.
Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan ke PSC kabupaten/kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan.
Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan ke nomor Halo Kemkes (1500-567).
"Penanganan kegawatdaruratan akan dilakukan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans," katanya.
Dia menambahkan, PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah. (Antara)